Berita Nasional
Pemerintah Layani Transgender Bikin KTP dan KK: Harus Pakai Nama Asli, Tak Ubah Kolom Jenis Kelamin
Pemerintah memfasilitasi pembuatan administrasi kependudukan berupa KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga transgender.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memfasilitasi pembuatan administrasi kependudukan berupa KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga transgender.
Hanya saja, kemudahan layanan ini tak mengubah identitas mereka.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, kemudahan layanan bagi transgender ini merupakan wujud pemerintah memberantas praktik diskriminasi dalam pelayanan publik.
Dia menyebut, warga transgender merupakan kelompok rentan administrasi kependudukan.
"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan) terbaik, secara cepat dan mudah, tanpa diskriminasi," kata Zudan sebagaimana dikutip dari siaran pers Dukcapil, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dukcapil Bakal Masukkan Data DPO ke Database Kependudukan
Baca juga: Tak Perlu Repot Mengurus, Pengantin di Kota Tegal Bakal Langsung Terima KK dan KTP Baru seusai Akad
Baca juga: Tahun Depan Warga Kota Tegal Sudah Bisa Cetak KTP Sendiri
Baca juga: Tak Perlu Surat dari Kepolisian, Korban Banjir Bisa Langsung Urus KTP dan KK yang Rusak atau Hilang
"Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," tambahnya.
Zudan melanjutkan, kewajiban negara dalam mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
Aturan tersebut menyatakan bahwa kewajiban negara yakni memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia baik WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.
"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI, semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," tegas Zudan.
Sementara itu, terkait kolom jenis kelamin, yang diberikan kepada para transgender tersebut berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Zudan menegaskan, di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Sehingga, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta, teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," tegas Zudan.
"Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," lanjutnya.
Zudan mengungkapkan, dengan memiliki KK dan KTP-el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik, semisal BPJS, SIM, Bantuan Sosial, atau membuka rekening bank.
Baca juga: Operasi Pengangkatan Kapal Selam KRI Nanggala 402 Berakhir, Kadispenal: Penyelamatan Sudah Selesai
Baca juga: Tantang Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Malam Ini, Shin Tae-yong Optimistis Timnas Menang
Baca juga: 8 ASN Disdik Kota Salatiga Positif Covid-19, Sebagian Pegawai Diminta WFH
Baca juga: Berlaku Setiap Selasa, Naik BRT Trans Semarang Boleh Bayar Pakai Botol Air Mineral. Begini Caranya
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri melayani pembuatan e-KTP para transgender di Tangerang Selatan pada Selasa (1/6/2021).