Berita Nasional
Pemerintah Layani Transgender Bikin KTP dan KK: Harus Pakai Nama Asli, Tak Ubah Kolom Jenis Kelamin
Pemerintah memfasilitasi pembuatan administrasi kependudukan berupa KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga transgender.
Pelayanan tersebut diberikan kepada transgender yang sudah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Direktur Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, David Yama mengatakan, para transgender yang diberikan pelayanan itu berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
David mengungkapkan, untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.
Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya, langsung bisa mencetak KTP-el dan KK secara langsung.
Sementara, bagi yang belum memiliki NIK, akan dilakukan perekaman di tempat.
Setelah para transgender yang terdata by name by address, Dukcapil akan melakukan pencarian dan membuatkan database kependudukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Layanan E-KTP Kepada Transgender, Kemendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi".