Berita Tegal

Tak Perlu Repot Mengurus, Pengantin di Kota Tegal Bakal Langsung Terima KK dan KTP Baru seusai Akad

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, inovasi tersebut berupa penyediaan KK dan KTP baru di hari pernikahan.

TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan) menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Tegal dan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, melakukan inovasi bagi pengantin yang telah melangsungkan pernikahan.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, inovasi tersebut berupa penyediaan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) baru di hari pernikahan pengantin.

"Pasangan pengantin warga Kota Tegal, yang baru melangsungkan pernikahan, diterbitkan kartu keluarga dan KTP elektronik,” kata Dedy Yon seusai menandatangani kerjasama dengan Kementerian Agama Kota Tegal di Rumah Makan Dapoer Tempo Doeloe, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Jumadi Kukuhkan 163 Relawan Adminduk Kota Tegal, Ini Tugas Utama Mereka

Baca juga: Selain Cupang, Ini Ikan Hias Laris Manis di Kota Tegal, Harga Tiap Ekor Capai Rp 10 Ribu

Baca juga: Rusunawa Tegalsari Sudah Ditempati, Wawali Kota Tegal: Delapan Pasien Sedang Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Pengelolaan Terminal Kota Tegal Diambil Alih Kemenhub, Tahun Depan Direhab Secara Menyeluruh

Ia mengatakan, inovasi tersebut menjadi upaya pemkot terus mendorong peningkatan pelayanan publik di Kota Tegal.

"Tak hanya dengan Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Kota Tegal juga telah bekerja sama dengan rumah sakit dalam penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak bagi warga Kota Tegal yang melahirkan di rumah sakit," ungkapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Farkhan mengatakan, program kerjasama tersebut merupakan integrasi pemutakhiran data status perkawinan antara aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) dan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ia mengatakan, sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di KK atau KTP belum berubah.

"Melalui program ini, nantinya kedua mempelai akan langsung menerima KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah," ujarnya. (*)

Baca juga: Libur Akhir Tahun Batal 11 Hari, Pemerintah Tetapkan 28-30 Desember Bukan Cuti Bersama

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 2 Desember 2020 Rp 1.911.000 Per 2 Gram

Baca juga: Siapkan Payung, Purwokerto Diperkirakan Diguyur Hujan dari Siang Hingga Dini Hari Nanti

Baca juga: Sudah Selesai Direhab, Terminal Mangkang Semarang Beroperasi Mulai 2021

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved