Ibadah Haji 2021
Dana yang Sudah Disetorkan Bisa Diambil Lagi, Pasca Pembatalan Lagi Keberangkatan Jemaah Haji
Jemaah haji yang batal berangkat pada 2021 akan menjadi jemaah haji di tahun berikutnya, 1443 Hijriah/2022 Masehi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengeluarkan pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji pada 2021 ke Tanah Suci.
Satu alasan adalah karena masa pandemi, sehingga keselamatan serta kesehatan menjadi hal utama yang dipertimbangkan.
Terlebih pula hingga saat ini belum ada kabar pasti dari Pemerintah Arab Saudi terhadap proses ibadah haji tahun ini.
Lalu bagaimana nasib dana yang sudah disetorkan?
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Kembali Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji: 2021 Masih Situasi Pandemi
Baca juga: Alasan Kesehatan, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021
Baca juga: Jemaah Haji 2021 Batal Diberangkatkan, Pengumuman Resmi Menteri Yaqut Cholil Qoumas
Baca juga: Beredar Kabar Arab Saudi Batasi Jemaah Haji dari Luar Negeri, Kemenag: Belum Ada Pemberitahuan Resmi
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji (BIPIH) yang sudah disetorkan ke pemerintah.
Adapun pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman."
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kami perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut, Kamis (3/6/2021).
Yaqut mengatakan, jemaah haji yang batal berangkat pada 2021 akan menjadi jemaah haji di tahun berikutnya, 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Namun, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.
"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya diberitakan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.