Ibadah Haji 2021

Dana yang Sudah Disetorkan Bisa Diambil Lagi, Pasca Pembatalan Lagi Keberangkatan Jemaah Haji

Jemaah haji yang batal berangkat pada 2021 akan menjadi jemaah haji di tahun berikutnya, 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
DOKUMENTASI - Vaksinasi untuk calon jemaah haji di Puskesmas Blora, Jumat (19/3/2021). 

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor"

Baca juga: Belum Diresmikan, Jalan Lingkar Brebes-Tegal Mulai Dipadati PKL dan Anak Nongkrong

Baca juga: Jalan Lingkar Brebes-Tegal Telah Selesai, Dibangun di Atas Struktur Rawa, Panjangnya 17,4 Kilometer

Baca juga: Penasehat Hukum Terdakwa Pilih Walk Out, Sidang Kasus Pencemaran Kodim Tegal Sempat Memanas

Baca juga: Terapkan Jemput Bola, Capaian Vaksinasi Lansia Masih Rendah di Tegal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved