Penanganan Corona
47 Orang Pilih Denda Rp 20 Ribu, Sanksi Warga Terjaring Operasi Masker di Kabupaten Semarang
Warga memilih denda Rp 20 ribu karena keberatan soal hukuman sosial berupa menyapu jalanan dengan durasi waktu 30 menit.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - 47 warga Kabupaten Semarang disanksi denda dengan membayar uang masing-masing senilai Rp 20 ribu karena tidak menggunakan masker.
Puluhan orang tersebut terjaring razia dalam operasi yustisi petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Semarang.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Semarang, Wahyu Pito Nugroho mengatakan, dalam operasi yustisi tersebut terdapat 64 orang kedapatan tidak memakai masker.
Baca juga: Berlaku Setiap Selasa, Naik BRT Trans Semarang Boleh Bayar Pakai Botol Air Mineral. Begini Caranya
Baca juga: Tamu Hajatan Dibatasi 75 Orang, Cara Pemkab Semarang Cegah Klaster Covid-19 Baru
Baca juga: Ilmu Titen Jadi Model Suwanto Disabilitas Semarang Modifikasi Motor Roda Tiga
Baca juga: Bupati Semarang Minta Ujian Sekolah Digelar Daring, Ngesti: Tatap Muka Hanya bagi Siswa Susah Sinyal
"Alhasil, 47 orang dikenakan denda senilai Rp 20 ribu."
"Kemudian sisanya yakni 17 orang memilih sanksi sosial dengan menyapu atau bersih-bersih selama 30 menit pada sekitaran lokasi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/6/2021)
Menurut Wahyu, pemberlakuan denda berupa uang maupun sanksi sosial terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) diatur dalam Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020 mengenai penyakit menular.
Dia menambahkan, warga yang memilih denda rata-rata karena keberatan soal hukuman sosial berupa menyapu jalanan dengan durasi waktu 30 menit.
"Tapi dari data kami rata-rata pelanggar hanya satu kali."
"Setelah mereka dihukum, kebanyakan semakin tertib dan tidak lupa memakai masker saat beraktivitas ke manapun," katanya.
Seorang warga yang terjaring razia masker, Riva Agus mengaku tidak memakai masker ketika keluar rumah karena terburu-buru sehingga membuatnya lupa.
Agus menyatakan, hendak melakukan perjalanan ke pasar menjemput temannya.
Dia bergegas pergi dan tidak menyangka ada petugas gabungan yang sedang melakukan razia masker.
"Ini tadi terpaksa harus bayar denda Rp 20 ribu."
"Saya tidak memakai masker karena sudah telanjur pergi dari rumah terburu-buru mau menjemput teman di pasar," ujarnya. (M Nafiul Haris)
Disclaimer Tribun Banyumas