Penanganan Corona
47 Orang Pilih Denda Rp 20 Ribu, Sanksi Warga Terjaring Operasi Masker di Kabupaten Semarang
Warga memilih denda Rp 20 ribu karena keberatan soal hukuman sosial berupa menyapu jalanan dengan durasi waktu 30 menit.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Seorang warga menjalani hukuman menyapu karena tidak memakai masker dalam razia protokol kesehatan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (3/6/2021).
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Bupati Kebumen Izinkan Sekolah Tatap Muka Hanya di Kecamatan Poncowarno dan Sadang, Ini Alasannya
Baca juga: Mohon Maaf, Sementara Waktu Keluarga Tidak Bisa Membesuk Tahanan Polres Kebumen
Baca juga: 27 Sekolah di Cilacap Berbagi Ide secara Virtual terkait Tingkatkan Budaya Membaca, Ini Hasilnya
Baca juga: Puluhan Nakes RSUD Cilacap Bukan Terpapar Virus Varian Baru, Hasil Tes Laboratorium UGM Yogyakarta
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
penanganan corona
Operasi Yustisi Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang
Satpol PP Kabupaten Semarang
Operasi Masker Kabupaten Semarang
Razia Masker
Sanksi Terjaring Razia Masker
Pemkab Semarang
Masker
kesehatan
Wahyu Pito Nugroho
Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020
Berita Terkait