Penanganan Corona

Jam Operasional Kafe dan Supermarket Kembali Dibatasi, Bupati Kebumen: Maksimal Pukul 21.00

Bupati Kebumen mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange, atau yang ada peningkatan kasus Covid-19.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB KEBUMEN
Rapat Satgas penanganan Covid-19 di Gedung F, Kompleks Sekda Kabupaten Kebumen, Selasa (6/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir.

Ini disampaikan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto saat Rapat Satgas penanganan Covid-19 di Gedung F, Kompleks Sekda Kabupaten Kebumen, Selasa (6/1/2021).

Karenanya, ia menganggap perlu penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.

Pihaknya menyepakati bahwa jam operasional alun-alun, cafe, dan supermaket dibatasi sampai pukul 21.00. 

Baca juga: Ingin Zero Kasus Covid-19, Polres Kebumen Masih Gencar Bagikan Masker

Baca juga: Dua Hari Hilang Tersapu Ombak di Pantai Menganti Kebumen, Bocah asal Sleman Ditemukan Tewas

Baca juga: Kebumen Bakal Miliki Area Tambak Udang Modern, Dibangun Mulai Tahun Depan, Luasan Capai 100 Hektare

Baca juga: Warga Desa Bocor Kini Sudah Lega, Pria ODGJ Sudah Dievakuasi ke Puskesmas Pejagoan Kebumen

"Para pengunjung di supermaket juga kami minta dibatasi, maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama," ujar Arif kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/6/2021). 

Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (2/6/2021) sampai 14 hari ke depan.

Bupati juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange, atau yang ada peningkatan kasus Covid-19.

Yakni untuk meniadakan kegiatan berskala besar, semisal hajatan atau pentas seni.

Adapun untuk wilayah yang masuk zona hijau atau kuning, pihaknya masih mengizinkan masyarakatnya untuk berkegiatan massal.

Tetapi dengan syarat, pemilik hajat wajib membuat surat pernyataan mentaati prokes. 

Masyarakat, kata Arif, harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan disertai materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

Di antara syaratnya, tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas serta wajib menaati prokes. 

"Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinkes, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.

Arif mengingatkan, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan.

Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa berperan aktif melakukan imbauan di masyarakat agar taat terhadap aturan yang berlaku.

"Kecamatan dan Pemdes harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat mentaati prokes secara baik."

"Kalau ada yang melanggar, jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka, " katanya. (Khoirul Muzakki)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Target Disdikbud Kendal: 50 Persen Guru Sudah Disuntik Vaksin Sebelum Tahun Ajaran Baru

Baca juga: 484 Pegawai Diputus Kontrak, Tidak Patuh Aturan Pemkot Semarang, Nekat Mudik Saat Lebaran

Baca juga: Duh, Gaji 3000 Guru Honorer di Blora Dibawah UMK. Ini Janji Pemkab untuk Menyejahterakan Mereka

Baca juga: Akhirnya Izin Liga 1 2021 Sudah Dikeluarkan Polri, PSIS Semarang Percepat Renegoisasi Pemain

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved