Berita Kriminal Hari Ini

Koki Cafe Cabuli Anak Bawah Umur, Keponakan Pemilik Tempat Pelaku Bekerja di Tegal

Setelah ajakannya ditolak, menurut AKP Syuaib, pelaku justru mengajak korban datang ke hotel di Kota Tegal, pada 13 Mei 2021. 

Tribun Medan
ILUSTRASI kasus pencabulan anak bawah umur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Perbuatan bejat dilakukan Waluyo (33), warga Wonogiri yang sehari-hari bekerja sebagai koki kafe di Kota Tegal

Dia melakukan tindak kriminal pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Bahkan korbannya L (15) adalah keponakan dari pemilik kafe di tempat kerja Waluyo. 

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di Kota Tegal, pada 13 Mei 2021. 

Baca juga: Awas Bahaya Hipertensi di Masa Pandemi, Begini Penjelasan Lengkap Dinkes Kota Tegal

Baca juga: Said Baraba: Sejak Ramadan, Warga Tegal Terlihat Makin Abai Protokol Kesehatan

Baca juga: Persoalan Klasik Tahunan di Pelabuhan Tegalsari Tegal, Over Kapasitas Saat Lebaran

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 31 Mei, Pemkab Tegal Buka 1.515 Formasi Tahun Ini

Sementara pelaku berkenalan dengan korban sejak tahun lalu, tepatnya Desember 2020. 

AKP Syuaib menjelaskan, perkenalan mereka berlangsung di kafe tempat pelaku bekerja.

Ketika itu korban datang ke kafe untuk menghadiri ulang tahun saudaranya.

Setelah pertemuan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut melalui aplikasi Whatsapp.

"Lalu pada 11 Mei 2021, pelaku mengajak korban liburan di Guci Kabupaten Tegal."

"Namun korban menolak dengan alasan jauh," kata AKP Syuaib kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/5/2021). 

Setelah ajakannya ditolak, menurut AKP Syuaib, pelaku justru mengajak korban datang ke hotel di Kota Tegal, pada 13 Mei 2021. 

Hari itu pelaku sudah lebih awal datang di hotel dengan memesan kamar nomor 103. 

AKP Syuaib mengatakan, pelaku memesan hotel dengan tipe twin bad atau dua tempat tidur. 

Semula keduanya hanya mengobrol, itupun di tempat tidur yang berbeda. 

Tapi kemudian pelaku pindah duduk di tempat tidur korban dengan alasan akan bermain game online Mobile Legends.

"Karena signal jelek, mereka tidak jadi bermain game."

"Di saat itulah pelaku melakukan aksinya untuk mencabuli korban," jelasnya. 

Beberapa hari setelah kejadian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. 

Keluarga korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tegal Kota

AKP Syuaib mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Kebumen Bakal Miliki Area Tambak Udang Modern, Dibangun Mulai Tahun Depan, Luasan Capai 100 Hektare

Baca juga: Dibubarkan, Outbound Pegawai Pelabuhan Cilacap di Baturraden Banyumas, Sebelumnya Sudah Diingatkan

Baca juga: Viral, Air PDAM Bercampur Lumpur Hitam di Sokaraja Banyumas, Warga Sebut Sudah Dua Tahun Ini

Baca juga: PT KAI Daop V Purwokerto Jalankan 11 Rangkaian KA Sepanjang Juni 2021, Ini Rute dan Jadwalnya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved