Lebaran 2021
Semua Masjid dan Musala di Kota Tegal Boleh Menggelar Salat Idulfitri Berjemaah, Tak ada Zona Oranye
Dinas Kesehatan Kota Tegal memastikan masjid dan musala di wilayah tersebut boleh menggelar salat Idulfitri.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dinas Kesehatan Kota Tegal memastikan masjid dan musala di wilayah tersebut boleh menggelar salat Idulfitri. Pasalnya, di Kota Tegal, tak ada wilayah yang masuk zona oranye maupun merah.
Kepala Dinkes Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari mengatakan, berdasarkan petunjuk dari pusat, salat Idulfitri hanya boleh digelar di masjid yang berada di zona hijau dan kuning.
Data Dinkes Kota Tegal, empat kecamatan yang ada berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.
Sementara, dari 27 kelurahan yang ada, tercatat 10 kelurahan berstatus zona hijau dan 17 kelurahan berstatus zona kuning.
"Itu pun, yang zona kuning, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan satgas dan polres. Karena protokol kesehatannya harus diterapkan sangat ketat," kata Prima, sapaannya, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Ini Skema Pelaksanaan Salat Idulfitri di Kompleks Masjid Agung Kota Tegal
Baca juga: Ganjar Gregetan Dengar Jawaban Nelayan di Kota Tegal: Banyak yang Belum Paham Hasil Tes Antigen
Baca juga: Masih Ada 20 Persen Perusahaan Belum Berikan THR di Kota Tegal, Alasannya Sengaja Diberikan Mepet
Baca juga: 228 Pemudik Terpantau Masuk Kota Tegal, 1 Orang Positif Covid-19
Prima mengimbau, pelaksanaan salat Idulfitri harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat harus memakai masker dan membawa sajadah dari rumah.
Kemudian, menurut Prima, pengurus masjid harus mengatur pintu masuk dan pintu keluar jemaah.
Karena, jika pintu masuk dan keluar sama maka berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
"Biasanya, kerumunan itu terjadi setelah pelaksanaan salat Id. Bertemu dulu, bersalaman dulu. Jadi, kami mengimbau, selesai salat langsung pulang," pesannya.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Siti Halamah mengatakan, pekan ini, tidak ada wilayah berstatus zona oranye dan zona merah di Kota Tegal.
"Empat kecamatan kuning semua, 10 kelurahan hijau dan 17 kelurahan kuning," imbuhnya. (*)
Baca juga: Monitoring Posko Pengamanan Lebaran, Bupati Purbalingga: Jumlah Pemudik Tak Sebanyak Tahun Lalu
Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid di Purbalingga, BI Purwokerto dan BMPD Serahkan 950 Paket Sembako
Baca juga: Polres Batang Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 3 Miliar, Tersangka Jual Tanah Bukan Miliknya
Baca juga: Jelang Lebaran, Pengrajin Ketupat di Banyumas Kebanjiran Pesanan. 3 Hari Bisa Buat 22 Ribu Ketupat