Berita Tegal Hari Ini

Masih Ada 20 Persen Perusahaan Belum Berikan THR di Kota Tegal, Alasannya Sengaja Diberikan Mepet

Banyak perusahaan yang memberikan uang THR di bawah standar, tepatnya tidak sesuai ketentuan di Kota Tegal. Alasannya masih terdampak pandemi. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Masyarakat mengambil uang THR untuk dibelanjakan perlengkapan jelang Hari Raya Idulfitri 2021, di Kota Tegal, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di Kota Tegal, belum sepenuhnya selesai. 

Baru sekira 80 persen perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban THR kepada para karyawannya. 

Sekretaris KSPSI Kota Tegal, Fajar Santoso mengatakan, hingga hari ini, Senin (10/5/2021), pemberian THR karyawan masih berlangsung. 

Perusahaan yang sudah membayarkan THR baru sekira 80 persen.

Sisanya sekira 20 persen perusahaan masih belum memenuhi kewajiban THR kepada para karyawan. 

Baca juga: Bobol Rumah yang Ditinggal Tarawih di Tegal, Pasangan Suami Istri Terancam Lebaran di Penjara

Baca juga: 228 Pemudik Terpantau Masuk Kota Tegal, 1 Orang Positif Covid-19

Baca juga: Impian CG Berlebaran di Rumah Terhalang, Terpaksa Jalani Isolasi 14 Hari di Rusunawa Kota Tegal

Baca juga: Cerita Pemudik Motor Lolos Hingga Pantura Kota Tegal, Bersabar Menunggu Posko Penyekatan Sepi

"Ada perusahaan yang belum membayarkan THR, tidak terlalu banyak."

"Mereka menunggu H-1 atau H-2."

"Katanya misal dikasihkan sekarang nanti karyawannya pada bolos," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (10/5/2021). 

Fajar menjelaskan, rata-rata perusahaan dapat memenuhi pemberian THR

Namun banyak perusahaan yang memberikan uang THR di bawah standar, tepatnya tidak sesuai ketentuan. 

Paling kecil pemberian THR adalah Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. 

Jauh dari besaran UMK Kota Tegal yang angkanya mencapai Rp 1,9 juta.

"Beberapa buruh mengadu kepada kami."

"Tapi setelah mendapatkan penjelasan, para buruh bisa menerima dengan legowo," ujarnya. 

Fajar mengatakan, penurunan angka nominal pemberian THR, rata-rata terjadi pada perusahaan milik pribadi atau lokal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved