Berita Kriminal Hari Ini
Pelaku Masukkan Ikan Mas Koki Hasil Curian ke Bagasi Motor, Beraksi di Tasikmadu Karanganyar
Korban mengaku telah kehilangan ikan hias mas koki sejumlah 50 ekor dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2021.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Dua pemuda berinisial DK (28) dan RN (24) ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar seusai kedapatan menjual ikan hias mas koki hasil curian di media sosial.
Kasus pencurian itu bermula dari laporan pemilik ikan, Warsito (29) warga Perum Pandeyan Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Korban mengaku telah kehilangan ikan hias mas koki sejumlah 50 ekor dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2021.
Baca juga: Pemuda Asal Magetan Ini Dijerat Pasal UU ITE, Ancam Sebar Foto Vulgar Remaja Putri Karanganyar
Baca juga: Takut Ketahuan, Pencuri di Karanganyar Simpan Perhiasan Emas Curian di Tepi Sungai. Beberapa Hanyut
Baca juga: Pria Warga Pacitan Ini Menyerahkan Diri ke Polres Karanganyar, Cari Kenalan Pakai Seragam Polisi
Baca juga: Hasil Patroli Balap Liar Selama 14 Hari di Karanganyar, Polisi Sita 10 Kendaraan di Dua Desa
Ikan hias itu berada di kolam teras rumah.
Total kerugian akibat kejadian itu ditaksir sekira Rp 10 juta.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, seusai mendapatkan laporan itu, anggotanya lantas melakukan penyelidikan.
Diketahui ada seorang yang menjual ikan yang ciri-cirinya sama dengan milik korban melalui media sosial.
Di sisi lain, korban pun dapat menjelaskan ciri-ciri bahwa ikan itu miliknya serta memiliki beberapa foto-foto ikan tersebut.
Semula pencurian itu dilakukan satu pelaku, kemudian aksi selanjutnya mengajak seorang rekannya.
Ikan yang telah diambil dari dalam kolam kemudian disimpan di saku jaket, tas, bagasi sepeda motor yang telah disiapkan.
"Ikan hidup dimasukkan ke kantong, dia sudah memperkirakan kuat berapa lama," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kami (29/4/2021).
Dia menuturkan, ikan hasil curian itu lantas dijual pelaku secara online.
Saat menangkap pelaku, kepolisian dapat menyita barang bukti berupa 7 ikan hias, tas, dua motor matik.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Saat ditanya, seorang pelaku mengatakan, dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2021 telah menjual 23 ikan hias.