Berita Kriminal
Takut Ketahuan, Pencuri di Karanganyar Simpan Perhiasan Emas Curian di Tepi Sungai. Beberapa Hanyut
Satreskrim Polres Karanganyar menangkap laki-laki berinisial P (30), pelaku tindak pencurian di Plalar, Desa Tengklil, Tawangmangu, Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap laki-laki berinisial P (30), pelaku tindak pencurian di Plalar, Desa Tengklil, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan dari korban, Anik, yang mengaku kehilangan beberapa perhiasan miliknya, Sabtu (10/4/2021) malam.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tawangmangu lantas melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku P, di rumahnya, Kamis (15/4/2021).
"Modus tersangka, masuk ke dalam rumah lewat pintu yang tidak terkunci. Kemudian, masuk kamar mengambil barang, emas perhiasan dan uang dalam celengan. Emas itu berada di dalam dompet," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein, saat konferensi pers, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Pria Warga Pacitan Ini Menyerahkan Diri ke Polres Karanganyar, Cari Kenalan Pakai Seragam Polisi
Baca juga: Hasil Patroli Balap Liar Selama 14 Hari di Karanganyar, Polisi Sita 10 Kendaraan di Dua Desa
Baca juga: Ada Jemaah Positif Covid-19, Masjid di Jaten Karanganyar Ditutup 10 Hari
Baca juga: Karanganyar Kembali Berzona Merah Covid-19, Purwati: Banyak Masyarakat Mulai Tidak Pakai Masker
Setelah mengambil barang curian berupa 6 cincin emas, 4 gelang emas, 2 kalung emas, dan 1 liontin emas, pelaku lantas menyimpannya di tepi sungai dengan ditindih batu.
Kemudian, P mengecek barang itu sebelum berangkat kerja, keesokan harinya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu diketahui bekerja di tempat pencucian mobil.
Lokasi tempat P bekerja, berada tidak jauh dari rumah korban.
Kasatreskrim Polres Karanganyar mengungkapkan, kecurigaan terhadap pelaku bermula dari informasi dari rekan kerja pelaku, yang melihat P membakar dompet tempat penyimpanan perhiasan.
"Keterangan tersnagka, ada beberapa barang bukti yang hilang. Kebetulan, kali (sungai) tempat menyimpan emas, airnya naik, dimungkinkan hanyut. Kami dapatkan sisanya, satu gelang dan satu cincin," ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sisa dompet yang terbakar, gelang emas berat 7,3 gram, dan cincin emas masing-masing 2 gram dan 1,4 gram.
Dia menuturkan, total kerugian akibat pencurian itu ditaksir sekitar Rp 20 juta.
Baca juga: Takmir Masjid di Kabupaten Semarang Wajib Lapor ke Polsek setempat Jika Ingin Gelar Salat Idulftri
Baca juga: Warga Indramayu Diamankan saat Melaju di Banyumas, Bawa Belasan Ribu Petasan Menuju Kebumen
Baca juga: Resep Es Doger Ketan Hitam, Segar Dihidangkan sebagai Hidangan Buka Puasa
Baca juga: 5 Berita Populer: Capres Fiktif Nurhadi Diciduk Polisi-Kisah Satpam Banjarnegara Gagalkan Pencurian
Atas perbuatannya, P diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ditanya, P mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia menjelaskan, barang curian itu sempat disimpan di tepi sungai karena takut ketahuan orang. (*)