Berita Banjarnegara
Tak Terpengaruh Larangan Mudik, Pemkab Banjarnegara Tetap Terima Wisatawan Luar Daerah ke Dieng
Larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei, dipastikan tak mempengaruhi operasional tempat wisata di Dieng Banjarnegara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA – Larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei, dipastikan tak mempengaruhi operasional tempat wisata di Dieng Banjarnegara. Bahkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, pihaknya tetap menerima wisatawan dari luar daerah pada periode tersebut.
Namun, pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, apakah nanti wisatawan dari luar daerah, termasuk dari sekitar, semisal Wonosobo, Purwokerto, atau Magelang, boleh berwisata ke Banjarnegara dan Dieng.
"Pokoknya, kami ikuti kebijakan dari pemerintah seperti apa. Saat ini, boleh dari luar Banjarnegara dan Wonosobo," tutur dia, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Jalan Pucang-Jenggawur Banjarnegara Sudah Mulus, Akses ke Pekalongan dan Dieng Diharapkan Lancar
Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya
Baca juga: Wisatawan Bisa Ngabuburit di Kawah Sikidang Dieng, Dinparbud Banjarnegara: Tetap Buka Selama Ramadan
Baca juga: Wisata Dieng Justru Ramai Jelang Ramadan, Disparbud Banjarnegara: Akhir Pekan 19.880 Wisatawan
Jika diizinkan, Agung mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skenario penguraian kerumunan wisatawan di kawasan wisata Dieng.
Selain alur kunjungan wisata di Dieng, persiapan lain yang menurut Agung sudah mantap adalah penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara.
"Masalah protokol kesehatan, kami sudah tidak ada masalah. Tempat cuci tangan pakai sabun yang permanen sudah siap, alat ukur suhu tubuh juga, di Candi Arjuna pakai alat ukur digital. Siap semua, dari sisi protokol kesehatan," kata dia.
Kemudian, seluruh tempat wisata juga dibatasi kapasitasnya menjadi maksimal 30 persen.
Jam operasional juga menjadi pukul 08.00-16.00 WIB.
Larangan mudik lintas daerah
Meski pariwisata Banjarnegara terbuka untuk wisatawan dari luar daerah, pemerintah Indonesia melarang adanya perjalanan orang dalam negeri lintas kota/kabupaten/provinsi.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Baca juga: Gali Tanah untuk Pondasi Toko, Tukang BangunanTemukan 24 Granat Nanas dalam Guci di Jebres Solo
Baca juga: 13 Mahari Store Bakal Tutup Tahun Ini, Dampak Lesunya Ekonomi akibat Wabah Covid-19
Baca juga: 77 Dusun di Kabupaten Semarang Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan 163 Tanki Air Bersih
Baca juga: Uji Coba PTM Tahap Pertama di Jateng Diklaim Lancar, Gubernur Izinkan Sekolah Tambah Kelas
Sementara, untuk perjalanan selain periode mudik lebaran 6-17 Mei, ada juga pengetatan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
Hal ini disebutkan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Akan tetapi, terdapat pengecualian untuk mudik lokal atau perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung bagi masyarakat yang tinggal dalam wilayah aglomerasi.