Berita Kesehatan

Balita Asal Desa Johorejo Kendal Ini Disebut Kurang Gizi, Hasil Cek Ulang Petugas Puskesmas Gemuh II

Dasar penentuan anak mengalami gizi buruk atau gizi kurang berdasarkan pada PMK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Petugas kesehatan UPTD Puskesmas Gemuh II melakukan penimbangan ulang kepada balita Hasna Salsabila Humaira (3,2) warga Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal yang mengalami gizi kurang, Jumat (23/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Petugas UPTD Puskesmas Gemuh II menemukan seorang balita di Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal yang mengalami gizi kurang.

Dia adalah Hasna Salsabila Humaira (3,2) putri pertama Latifatul Jannah (29).

Hasna ditetapkan mengalami kurang gizi oleh petugas Puskesmas Gemuh II setelah menjalani pengecekan ulang batas ideal berat dan tinggi badan. 

Baca juga: Panggung Kahanan Kembali Digelar, Tahun Ini Roadshow di Enam Daerah, Diawali di Kendal

Baca juga: Bangunan Candi Ditemukan di Rowosari Kendal, Diduga Peninggalan Era Sebelum Kerajaan Mataram Kuno

Baca juga: Satgas Desa Hingga Tingkat RT Wajib Data Pemudik, Masuk Kendal Wajib Sertakan Bukti Tes Antigen

Baca juga: Tadarus Alquran ala Pemkab Kendal, Serentak 1 Jam 1 Juz setiap Hari

Hasna menjadi balita dengan berat badan dan tinggi badan terendah dari 23 balita Desa Johorejo yang mengalami penurunan berat badan setelah mengikuti Posyandu oleh kader desa.

Petugas Gizi Puskesmas Gemuh II, Eni Windayati mengatakan, atas hasil laporan kader kesehatan Desa Johorejo, pihaknya melakukan pengecekan ulang untuk memastikan balita mengalami kurang gizi atau gizi buruk.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui pasti status balita agar dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Jadi sebelumnya kader melaporkan bahwa dari 40 balita yang ditimbang, 23 balita mengalami penurunan berat badan."

"Termasuk Hasna Salsabila yang dikatakan mengalami gizi buruk."

"Namun setelah dicek lagi, anak tidak masuk kategori gizi buruk, namun dikategorikan kurang gizi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (23/4/2021).

Kata Eni, dasar penentuan anak mengalami gizi buruk atau gizi kurang berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak.

Dengan peraturan tersebut, anak dilakukan pengecekan berat badan dan tinggi badan secara rutin tiap bulan agar terpantau perkembangannya.

"Untuk Hasna Salsabila ini berat badannya 9,5 kilogram dan tinggi badan 86 sentimeter."

"Setelah dihitung, masih di atas batas minimal gizi buruk, masuknya kurang gizi," ujarnya.

Sementara 22 anak lainnya yang mengalami penurunan berat badan masih dalam proses observasi lebih lanjut. 

Kepala UPTD Puskesmas Gemuh II, dr Fitroh menambahkan, berdasarkan pemantauan petugas di daerah jangkauan Puskesmas Gemuh II, ditemukan 1 balita mengalami gizi buruk dan belasan anak mengalami gizi kurang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved