Berita Kriminal Hari Ini

Terungkap Peredaran Uang Palsu di Colomadu Karanganyar, Awalnya Melalui Transaksi di Toko Kelontong

Setelah mendapatkan laporan uang palsu, kepolisian lantas menindaklanjuti dan menangkap IS di kontrakannya daerah Colomadu pada Senin (5/4/2021).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Konferensi pers kasus peredaran uang palsu di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (21/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Polisi menangkap tiga pengedar uang palsu (upal).

Masing-masing adalah IS (40) warga Jakarta Selatan, SBH (32) warga Colomadu Karanganyar, dan VC (24) warga Sukoharjo.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat.

Baca juga: Begini Mekanisme Ujian Sekolah di Karanganyar: Orangtua Kumpulkan Lembar Jawaban Anak ke Sekolah

Baca juga: Aktivitas di SMAN 1 Kebakkramat Karanganyar Mulai Berangsur Normal, Pasca Pegawai Positif Covid-19

Baca juga: 179 Siswa SMP di Karanganyar Putus Sekolah, Disdikbud: Penyebabnya Bukan Persoalan Biaya

Baca juga: BST Kemensos Rp 300 Ribu Mulai Disalurkan, Ada 20.827 Penerima Manfaat di Karanganyar

Dimana ada yang mencurigai kaitan peredaran uang palsu ke Polsek Colomadu.

Uang tersebut digunakan untuk transaksi di toko kelontong.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kepolisian lantas menindaklanjuti dan menangkap IS di kontrakannya daerah Colomadu pada Senin (5/4/2021).

Polisi pun melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SBH dan VC.

Diketahui uang palsu itu didapatkan IS dan SBH setelah membeli dengan nominal tertentu kepada VC.

"Uang palsu lokasinya di Colomadu, tersangka ada tiga orang."

"Barang bukti ada handphone, STNK, dan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar serta Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/4/2021).

Diketahui IS dan SBH membeli uang palsu dari VC seharga 1 banding 2.

Semisal apabila membeli Rp 50 ribu akan mendapatkan Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Karanganyar mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati setiap melakukan transaksi.

Apabila mendapati uang yang mencurigakan supaya segera melaporkan ke kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved