Lebaran 2021
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tak Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemerintah menegaskan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021, secara penuh atau tanpa dicicil. Pemerintah menegaskan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
Hal ini pun dipertegas keluarganya Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bernomor M/6/HK.04/IV/2021.
Ida mengatakan, hal ini mengingat, sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," kata Ida dalam konferensi virtual, Senin (12/4/2021).
Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Baca juga: Tak Boleh Dicicil Lagi, Perusahaan Harus Bayar Penuh THR Tahun Ini
Baca juga: Data KSPI, 13 Perusahaan Belum Lunasi Cicilan THR 2020 kepada 1.487 Karyawan
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Tapi Kok Wisata Boleh Buka? Begini Komentar Gubernur Jateng
Kebijakan ini berbeda dari tahun lalu. Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pertimbangannnya, saat itu, adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.
Ida mengatakan, saat ini, pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Lantas, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2021?
Menaker mengatakan, pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
"Atas dasar itu, saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba," tegas dia.
Ida mengimbau kepada kepala daerah untuk bekerja sama memastikan agar perusahaan membayar THR keagamaaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, pintu dialog tetap terbuka. Ida mengimbau agar kepala daerah memastikan kewajiban bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau bruruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.
Ida menegaskan, kesepakatan dibuat tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagaamaan 2021.
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Digelar Sore Ini, Pemantauan Hilal Dilaksanakan di 86 Lokasi
Baca juga: Kemenag Izinkan Acara Buka Puasa Bersama di Luar Rumah, Begini Aturannya
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Dari dan Menuju Semarang Mulai Batalkan Tiket, Imbas Larangan Mudik
Di sisi lain, pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.