Berita Nasional
Tak Boleh Dicicil Lagi, Perusahaan Harus Bayar Penuh THR Tahun Ini
Perusahaan swasta wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perusahaan swasta wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Pemerintah meminta perusahaan tak mencicil lantaran telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta, membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.
Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Kebijakan THR Lebaran 2021 Masih Dibahas
Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kg Barang Bukti Kasus Korupsi, Digadaikan Rp 900 Juta untuk Bayar Utang
Baca juga: Pemkot Semarang Bangun 6 Embung Resapan di Muktiharjo Kidul, Ini Manfaatnya saat Hujan
Baca juga: Diharapkan Jadi Pengusaha Tempe, Warga Binaan Lapas Banjarnegara Dapat Pelatihan dari Baznas
Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.
Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Secara rinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.
Insentif lain, juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.
Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah, satu di antaranya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
"Selama pandemi, berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya, pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," ujar dia.
Sebelumnya, para buruh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.
Terlebih, masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.
"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka, kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.