Berita Nasional
Tak Boleh Dicicil Lagi, Perusahaan Harus Bayar Penuh THR Tahun Ini
Perusahaan swasta wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.
Baca juga: Perbaikan Akibat Puting Beliung Masih Dilakukan, Sanggaluri Park Dibuka Lagi untuk Umum Pekan Depan
Baca juga: Siap-siap, Subsidi bagi 15,2 Juta Pelanggan Listrik 450 VA Bakal Dicabut. Mulai 2022 Tarif Juga Naik
Baca juga: BPBD Kabupaten Semarang Libatkan Difabel dalam Mitigasi Bencana: Biar Siap saat Terjadi Bencana
Baca juga: Sepulang PTM, Siswa di SMP Negeri 1 Purbalingga Wajib Bagikan Lokasi Terkini ke Guru Lewat Ponsel
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini.
"Iya, ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021".