Berita Regional
Kades Askari Tilap Dana Bantuan Covid Rp 187 Miliar, Dipakai Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan
Kepala Desa Sukawarno di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Askari, diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi dana bantuan Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PALEMBANG - Kepala Desa (Kades) Sukawarno di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Askari, diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi dana bantuan Covid-19.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Senin (29/3/2021), majelis hakim memeriksa terdakwa Askari.
Dalam sidang, Askari mengakui telah menerima dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta.
Namun, uang yang seharusnya untuk warganya itu malah ia gunakan untuk berfoya-foya.
Askari merinci, uang sebanyak Rp 70 juta ia gunakan untuk bermain judi togel.
Kemudian, sebanyak Rp 30 juta, digunakan untuk bermain judi remi.
"Ada Rp 20 juta, saya gunakan untuk DP mobil selingkuhan Pak hakim," kata Askari dalam sidang virtual di Palembang, Senin.
Baca juga: Pemuda di Palembang Ini Beli Motor Pakai Sekarung Uang Koin, Hasil Menabung sejak SMP
Baca juga: Tagih Hutang Narkoba Senilai Rp 30 Juta, Pria di Palembang Justru Tewas Tertembak
Baca juga: Pendaftaran PPPK bagi Guru Honorer Dibuka Mei, Berikut Tahapannya
Baca juga: 5 Berita Populer: Larangan Mudik Wujud Pemerintah Tak Cerdas-Dana Aspirasi DPRD Kudus Dipangkas
Mendengar pernyataan itu, ketua majelis hakim Sahlan Efendi bertanya mengenai status selingkuhan yang dibelikan mobil oleh Askari.
Ia pun mengakui bahwa perempuan itu masih berstatus sebagai istri orang.
"Kami satu desa Pak, masih istri orang," ujar Askari.
Sementara itu, penasihat hukum Askari, Supendi, mengakui perbuatan yang dilakukan kliennya itu.
"Nanti, pada agenda tuntutan, kami akan lihat tuntutannya seperti apa dari JPU. Setelah itu, baru ada langkah hukum," kata Supendi seusai persidangan.
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti mendakwa Askari menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 3 atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.
Menurut jaksa, modus yang digunakan Askari yakni mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei, dan Juni 2020.
Dana bantuan tersebut sebenarnya harus diberikan kepada 156 warga yang menerima bantuan dari pemerintah.