Berita Nasional
Pendaftaran PPPK bagi Guru Honorer Dibuka Mei, Berikut Tahapannya
Pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer, dibuka Mei 2021.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer, dibuka Mei 2021.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia kerja (panja) pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN di bawah Komisi X DPR, Senin (29/3/2021).
"Itu, pendaftaran nanti akan kami mulai di bulan Mei. Jadi, bulan Mei, bukan April. Kenapa? Karena April ini juga dibuka pendaftaran untuk program pendidikan kedinasan," kata Suharmen dalam rapat yang dipantau secara daring, Senin.
Baca juga: Tahun Ini Pemkot Salatiga Usulkan 142 Formasi CPNS dan 209 PPPK, Hasilnya Tunggu Keputusan Pusat
Baca juga: Ingin Bukti Pelajaran Agama Tak Dihapus, PGRI Jateng Minta Pemerintah Akomodasi Guru Agama Jadi PPPK
Baca juga: Pemkot Tegal Usulkan 585 Formasi ASN Tahun Ini, Mayoritas Penuhi Kebutuhan Guru Melalui PPPK
Baca juga: Ketemu PGRI Banjarnegara, Anggota DPD Bambang Sutrisno Janji Perjuangkan Guru Honorer Lama Jadi PPPK
Menurutnya, jika pendaftaran dibuka dalam waktu bersamaan, dikhawatirkan data yang ada bisa berbenturan.
Oleh karenanya, BKN mengatur tahapan pendaftaran dengan memberi jeda waktu antara sekolah pendidikan kedinasan dan untuk PPPK guru.
Lebih lanjut, untuk proses berikutnya, yang harus dilalui guru honorer adalah proses seleksi pada Agustus 2021. Pelaksanaan seleksi, kata dia, akan dibuka dalam tiga tahap yakni tahap pertama Agustus, kedua Oktober, dan ketiga Desember 2021.
"Kemudian, pemberkasan, itu akan dilakukan di sekitar bulan September," ujarnya.
Selesai pemberkasan, lanjut dia, peserta akan langsung diangkat atau ditetapkan nomor induk PPPK.
Ia mengatakan, setelah itu, PPPK diminta menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
"Begitu diterbitkan SK pengangkatan oleh PPPK maka mereka langsung berhak untuk menerima gaji PPPK-nya. Jadi itu mekanisme yang dilakukan," tutur dia.
Kemudian, untuk tahap kedua, pengumuman hasil seleksi, pemberkasan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan pada Oktober dan November setelah seleksi.
Adapun tahap ketiga, pemberkasan dan penetapan NIP akan dilakukan pada Desember dan Januari 2021.
"Jadi, ada selang waktu sekitar satu bulan untuk melakukan pemberkasan terhadap seluruh para pelamar yang nanti baru mereka masuk seleksi tahap kedua dan ketiga," jelasnya.
Baca juga: 5 Berita Populer: Larangan Mudik Wujud Pemerintah Tak Cerdas-Dana Aspirasi DPRD Kudus Dipangkas
Baca juga: Warga Bumiaji Sragen Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari dalam Perjalanan seusai Salat Subuh di Masjid
Baca juga: Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang Pagi Ini, 30 Maret 2021 Rp 915.000 Per Gram
Baca juga: TKI asal Jumantono Karanganyar Tewas di Kapulauan Riau, Speedboat yang Ditumpangi Tenggelam
Melansir situs resmi Kemenpan RB, sebanyak 1 juta formasi untuk guru PPPK dan 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru.
Perlu diketahui pula, ada 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Mei, Ini Tahapan Seleksi Sampai Pengumuman Guru PPPK".