Minggu, 10 Mei 2026

Berita Regional

Kades Askari Tilap Dana Bantuan Covid Rp 187 Miliar, Dipakai Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan

Kepala Desa Sukawarno di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Askari, diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi dana bantuan Covid-19.

Tayang:
Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi suap dan korupsi. 

"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti.

Baca juga: Warga Bumiaji Sragen Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari dalam Perjalanan seusai Salat Subuh di Masjid

Baca juga: Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang Pagi Ini, 30 Maret 2021 Rp 915.000 Per Gram

Baca juga: TKI asal Jumantono Karanganyar Tewas di Kapulauan Riau, Speedboat yang Ditumpangi Tenggelam

Menurut jaksa, penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui warga.

Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Atas perbuatannya tersebut, Askari terancam sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved