Berita Regional
Kades Askari Tilap Dana Bantuan Covid Rp 187 Miliar, Dipakai Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan
Kepala Desa Sukawarno di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Askari, diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi dana bantuan Covid-19.
"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti.
Baca juga: Warga Bumiaji Sragen Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari dalam Perjalanan seusai Salat Subuh di Masjid
Baca juga: Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang Pagi Ini, 30 Maret 2021 Rp 915.000 Per Gram
Baca juga: TKI asal Jumantono Karanganyar Tewas di Kapulauan Riau, Speedboat yang Ditumpangi Tenggelam
Menurut jaksa, penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui warga.
Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Atas perbuatannya tersebut, Askari terancam sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-suap-dan-korupsi_12.jpg)