Berita Jawa Tengah

Polisi Masih Bisa Terapkan Tilang Manual, Semisal Pengendara Pakai Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

Dalam penerapan ETLE, Polres Karanganyar telah memasang satu kamera CCTV ELTE di Simpang Empat Nglano, Kecamatan Tasikmadu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
POLRES KARANGANYAR
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Anggoro Wahyu memperlihatkan surat konfimasi pelanggaran lalu lintas, Kamis (25/3/2021). 

"Surat konfirmasi (bentuk pelanggaran) sudah dikirim."

"Di dalam surat ada nomor yang bisa dihubungi untuk konfirmasi."

"Kalau selama tujuh hari tidak konfirmasi, akan kami kirimi surat lagi."

"Sampai tiga kali, kalau masih tidak konfirmasi, kami blokir."

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat," ucapnya. 

Sehingga, lanjutnya, ketika pemilik kendaraan akan melakukan pajak kendaraan, petugas Samsat akan meminta pemilik menyelesaikan atau mengurus pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya terlebih dahulu ke Satlantas Polres Karanganyar

Sedangkan apabila ternyata motor sudah dijual ke orang lain dan dokumennya belum dibalik nama, pemilik kendaraan dapat menghubungi Satlantas.

Yakni melalui nomor yang ada di dalam surat maupun langsung ke Samsat untuk melakukan pemblokiran. (Agus Iswadi)

Baca juga: RSUD Temanggung Cuma Buka 76 Formasi Lowongan, Pelamarnya Capai 1.821 Orang

Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD

Baca juga: Pemerintah Resmikan Gudang Sistem Resi Gudang Bawang Merah di Brebes, Ini Manfaatnya

Baca juga: Dinkes Jateng Periksa Ulang Sampel Penyintas Corona B117 Asal Brebes, Hasilnya Tunggu Sebulan Lagi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved