Berita Jawa Tengah
Polisi Masih Bisa Terapkan Tilang Manual, Semisal Pengendara Pakai Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar
Dalam penerapan ETLE, Polres Karanganyar telah memasang satu kamera CCTV ELTE di Simpang Empat Nglano, Kecamatan Tasikmadu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satlantas Polres Karanganyar melakukan penindakan knalpot brong secara langsung meski sudah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam penerapan ETLE, Polres Karanganyar telah memasang satu kamera CCTV ELTE di Simpang Empat Nglano, Kecamatan Tasikmadu.
Serta 6 kamera portable yang dipasang di helm polisi serta mobil patroli.
Baca juga: Tepergok Bermesraan di Alun-alun Karanganyar, Sepasang Pelajar Digiring ke Kantor Satpol PP
Baca juga: Calon Jemaah Haji Karanganyar Mulai Divaksin Covid-19, Baru Menjangkau 270 Orang
Baca juga: Baru Satu Kamera Pengawas yang Aktif di Karanganyar, Kapolres: Enam Lainnya Bersifat Portable
Baca juga: Usul ke Gubernur Jateng, Bupati Karanganyar: Tolong Kuota Siswa Ditambah Saat Uji Coba PTM
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Anggoro Wahyu menyampaikan, penindakan pelanggaran lalu lintas seperti knalpot brong serta balap liar dilakukan secara langsung.
Sedangkan 11 pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak mengenakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan handphone, hingga melanggar marka, menggunakan sistem ETLE.
"Knalpot brong bisa dilakukan tilang manual."
"Tidak mungkin (pakai ETLE), esoknya pakai lagi (knalpot brong), termasuk balap liar."
"Langsung kami eksekusi di situ juga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/3/2021).
Sehingga apabila saat melakukan patroli dan menjumpai motor berknalpot brong, polisi dapat menindak secara langsung.
Sehingga sesuai petunjuk dari pimpinan, lanjut Ipda Anggoro, barang bukti bisa langsung ditahan pihak kepolisian.
Sementara itu, sejak dilaunching, Satlantas Polres Karanganyar telah menindak 4 pengguna jalan.
Yakni di Jalan Lawu, Simpang Empat Tegalgede, Simpang Empat Nglano menggunakan kamera CCTV ETLE dan portable.
Dia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara motor.
Adapun jenis pelanggarannya mayoritas tidak menggenakan helm.
Dalam pengiriman surat pelanggaran, polisi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.