Berita Jawa Tengah

Polisi Masih Bisa Terapkan Tilang Manual, Semisal Pengendara Pakai Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

Dalam penerapan ETLE, Polres Karanganyar telah memasang satu kamera CCTV ELTE di Simpang Empat Nglano, Kecamatan Tasikmadu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
POLRES KARANGANYAR
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Anggoro Wahyu memperlihatkan surat konfimasi pelanggaran lalu lintas, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satlantas Polres Karanganyar melakukan penindakan knalpot brong secara langsung meski sudah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Dalam penerapan ETLE, Polres Karanganyar telah memasang satu kamera CCTV ELTE di Simpang Empat Nglano, Kecamatan Tasikmadu.

Serta 6 kamera portable yang dipasang di helm polisi serta mobil patroli. 

Baca juga: Tepergok Bermesraan di Alun-alun Karanganyar, Sepasang Pelajar Digiring ke Kantor Satpol PP

Baca juga: Calon Jemaah Haji Karanganyar Mulai Divaksin Covid-19, Baru Menjangkau 270 Orang

Baca juga: Baru Satu Kamera Pengawas yang Aktif di Karanganyar, Kapolres: Enam Lainnya Bersifat Portable

Baca juga: Usul ke Gubernur Jateng, Bupati Karanganyar: Tolong Kuota Siswa Ditambah Saat Uji Coba PTM

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Anggoro Wahyu menyampaikan, penindakan pelanggaran lalu lintas seperti knalpot brong serta balap liar dilakukan secara langsung.

Sedangkan 11 pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak mengenakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan handphone, hingga melanggar marka, menggunakan sistem ETLE

"Knalpot brong bisa dilakukan tilang manual."

"Tidak mungkin (pakai ETLE), esoknya pakai lagi (knalpot brong), termasuk balap liar."

"Langsung kami eksekusi di situ juga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/3/2021). 

Sehingga apabila saat melakukan patroli dan menjumpai motor berknalpot brong, polisi dapat menindak secara langsung.

Sehingga sesuai petunjuk dari pimpinan, lanjut Ipda Anggoro, barang bukti bisa langsung ditahan pihak kepolisian. 

Sementara itu, sejak dilaunching, Satlantas Polres Karanganyar telah menindak 4 pengguna jalan.

Yakni di Jalan Lawu, Simpang Empat Tegalgede, Simpang Empat Nglano menggunakan kamera CCTV ETLE dan portable. 

Dia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara motor.

Adapun jenis pelanggarannya mayoritas tidak menggenakan helm.

Dalam pengiriman surat pelanggaran, polisi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

"Surat konfirmasi (bentuk pelanggaran) sudah dikirim."

"Di dalam surat ada nomor yang bisa dihubungi untuk konfirmasi."

"Kalau selama tujuh hari tidak konfirmasi, akan kami kirimi surat lagi."

"Sampai tiga kali, kalau masih tidak konfirmasi, kami blokir."

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat," ucapnya. 

Sehingga, lanjutnya, ketika pemilik kendaraan akan melakukan pajak kendaraan, petugas Samsat akan meminta pemilik menyelesaikan atau mengurus pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya terlebih dahulu ke Satlantas Polres Karanganyar

Sedangkan apabila ternyata motor sudah dijual ke orang lain dan dokumennya belum dibalik nama, pemilik kendaraan dapat menghubungi Satlantas.

Yakni melalui nomor yang ada di dalam surat maupun langsung ke Samsat untuk melakukan pemblokiran. (Agus Iswadi)

Baca juga: RSUD Temanggung Cuma Buka 76 Formasi Lowongan, Pelamarnya Capai 1.821 Orang

Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD

Baca juga: Pemerintah Resmikan Gudang Sistem Resi Gudang Bawang Merah di Brebes, Ini Manfaatnya

Baca juga: Dinkes Jateng Periksa Ulang Sampel Penyintas Corona B117 Asal Brebes, Hasilnya Tunggu Sebulan Lagi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved