Berita Nasional

Berikut Syarat dan Cara Mengurus Perpanjangan SKCK, Masa Berlaku Cuma Setahun

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi CPNS maupun keperluan lainnya.

Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
DOKUMENTASI - Seorang warga sedang mengurus pengambilan SKCK di Mapolres Kebumen, Kamis (4/3/2021). 

- Datang langsung ke loket pelayanan SKCK dan masukan berkas syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan.

- Loket pelayanan biasanya akan memeriksa kelengkapan persyaratan perpanjang SKCK.

- Bawa dokumen asli untuk berjaga-jaga.

- Jika tak ada rekaman sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari.

- Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan memproses penerbitan SKCK.

- Bayar uang penerbitan SKCK dan tunggu antrean untuk pengambilan SKCK baru.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur dan Syarat Perpanjang SKCK"

Baca juga: Mak Sambel Kota Tegal Bagikan 50 Nasi Tiap Jumat, Buat Tukang Becak Hingga Ojol

Baca juga: Kontraktor Proyek Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal: Fisik Sudah Sesuai Anggaran

Baca juga: Diwacanakan Recofusing APBD Kabupaten Pemalang, Bupati: Kami Prioritaskan Program Infrastruktur

Baca juga: Pohon Randu Jajar di Desa Sikasur Pemalang, Selain Hits untuk Swafoto Juga Menyimpan Cerita Mistis

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved