Minggu, 14 Juni 2026

Berita Nasional

Berikut Syarat dan Cara Mengurus Perpanjangan SKCK, Masa Berlaku Cuma Setahun

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi CPNS maupun keperluan lainnya.

Tayang:
Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
DOKUMENTASI - Seorang warga sedang mengurus pengambilan SKCK di Mapolres Kebumen, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon.

Syarat pembuatan baru maupun persyaratan perpanjang SKCK cukup mudah.

Sesuai dengan namanya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian, fungsinya adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca juga: Hilang Separuh Terbawa Longsor, Jalan Kabupaten di Majasari Banjarnegara Harus Dilewati Bergantian

Baca juga: Alana Hafiz Cilik Banjarnegara Minta Doa, Ingin Asah Kemampuan di Lomba Dai Cilik Indonesia

Baca juga: Masih Polemik, Pengambilan Batu Nisan di Makam Stanagede Wonosobo, Ini Komentar Kadus Mojotengah

Baca juga: Asyik Mancing di Telaga Pengilon Dieng Wonosobo, Dua Pemancing Malah Temukan Mayat Mengambang

Saat ini, Polri juga menyediakan pengurusan SKCK online.

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi CPNS.

Lalu pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah, serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

SKCK memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Artinya setelah melewati satu tahun, SKCK harus diperpanjang kembali.

Berikut prosedur dan syarat perpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri.go.id:

Dokumen syarat memperpanjang SKCK

Syarat perpanjang SKCK bagi WNI

- Fotocopy KTP

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Fotocopy KK

- Fotocopy Akta Kelahiran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved