Berita Nasional
Berikut Syarat dan Cara Mengurus Perpanjangan SKCK, Masa Berlaku Cuma Setahun
SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi CPNS maupun keperluan lainnya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon.
Syarat pembuatan baru maupun persyaratan perpanjang SKCK cukup mudah.
Sesuai dengan namanya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian, fungsinya adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga: Hilang Separuh Terbawa Longsor, Jalan Kabupaten di Majasari Banjarnegara Harus Dilewati Bergantian
Baca juga: Alana Hafiz Cilik Banjarnegara Minta Doa, Ingin Asah Kemampuan di Lomba Dai Cilik Indonesia
Baca juga: Masih Polemik, Pengambilan Batu Nisan di Makam Stanagede Wonosobo, Ini Komentar Kadus Mojotengah
Baca juga: Asyik Mancing di Telaga Pengilon Dieng Wonosobo, Dua Pemancing Malah Temukan Mayat Mengambang
Saat ini, Polri juga menyediakan pengurusan SKCK online.
SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi CPNS.
Lalu pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah, serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
SKCK memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Artinya setelah melewati satu tahun, SKCK harus diperpanjang kembali.
Berikut prosedur dan syarat perpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri.go.id:
Dokumen syarat memperpanjang SKCK
Syarat perpanjang SKCK bagi WNI
- Fotocopy KTP
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/layanan-skck-polres-kebumen.jpg)