Berita Nasional
Berikut Syarat dan Cara Mengurus Perpanjangan SKCK, Masa Berlaku Cuma Setahun
SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi CPNS maupun keperluan lainnya.
- Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar
- Surat pengantar dari kelurahan (bersifat opsional, beberapa Polres atau Polsek tak mensyaratkan surat pengantar)
Persyaratan perpanjang SKCK WNA
- Fotocopy paspor
- Fotocopy surat sponsor dari perusahaan atau lembaga
- Fotocopy KTP dari pasangan (apabila suami/istri WNI)
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar
Baca juga: Imam Masjid Dibacok Saat Subuh, Pelaku Gunakan Parang dan Tombak, Polres Temanggung: Masalah Lahan
Baca juga: Puluhan Ulama dari Berbagai Provinsi Gelar Doa Bersama di Temanggung, Harapkan Pemulihan Indonesia
Baca juga: Ingin Dongkrat Penjualan UMKM, Pemkab Brebes Studi Banding ke Purbalingga Lihat Program Tuka Tuku
Baca juga: Dinkes Jateng Periksa Ulang Sampel Penyintas Corona B117 Asal Brebes, Hasilnya Tunggu Sebulan Lagi
Cara pengurusan SKCK
Pengurusan SKCK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Polsek atau Polres terdekat.
Prosesnya bisa dilakukan secara cepat selama dokumen syarat perpanjang SKCK lengkap.
Untuk SKCK tertentu, biasanya tak bisa diurus di Polsek, namun harus diterbitkan di tingkat Polres.
Seperti untuk keperluan pemberkasan CPNS dan penerbitan visa.
Berikut tahapan pembuatan SKCK di kantor kepolisian: