Berita Nasional

Berikut Syarat dan Cara Mengurus Perpanjangan SKCK, Masa Berlaku Cuma Setahun

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi CPNS maupun keperluan lainnya.

Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
DOKUMENTASI - Seorang warga sedang mengurus pengambilan SKCK di Mapolres Kebumen, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon.

Syarat pembuatan baru maupun persyaratan perpanjang SKCK cukup mudah.

Sesuai dengan namanya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian, fungsinya adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca juga: Hilang Separuh Terbawa Longsor, Jalan Kabupaten di Majasari Banjarnegara Harus Dilewati Bergantian

Baca juga: Alana Hafiz Cilik Banjarnegara Minta Doa, Ingin Asah Kemampuan di Lomba Dai Cilik Indonesia

Baca juga: Masih Polemik, Pengambilan Batu Nisan di Makam Stanagede Wonosobo, Ini Komentar Kadus Mojotengah

Baca juga: Asyik Mancing di Telaga Pengilon Dieng Wonosobo, Dua Pemancing Malah Temukan Mayat Mengambang

Saat ini, Polri juga menyediakan pengurusan SKCK online.

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi CPNS.

Lalu pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah, serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

SKCK memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Artinya setelah melewati satu tahun, SKCK harus diperpanjang kembali.

Berikut prosedur dan syarat perpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri.go.id:

Dokumen syarat memperpanjang SKCK

Syarat perpanjang SKCK bagi WNI

- Fotocopy KTP

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Fotocopy KK

- Fotocopy Akta Kelahiran

- Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar

- Surat pengantar dari kelurahan (bersifat opsional, beberapa Polres atau Polsek tak mensyaratkan surat pengantar)

Persyaratan perpanjang SKCK WNA

- Fotocopy paspor

- Fotocopy surat sponsor dari perusahaan atau lembaga

- Fotocopy KTP dari pasangan (apabila suami/istri WNI)

- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotocopy IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja

- Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar

Baca juga: Imam Masjid Dibacok Saat Subuh, Pelaku Gunakan Parang dan Tombak, Polres Temanggung: Masalah Lahan

Baca juga: Puluhan Ulama dari Berbagai Provinsi Gelar Doa Bersama di Temanggung, Harapkan Pemulihan Indonesia

Baca juga: Ingin Dongkrat Penjualan UMKM, Pemkab Brebes Studi Banding ke Purbalingga Lihat Program Tuka Tuku

Baca juga: Dinkes Jateng Periksa Ulang Sampel Penyintas Corona B117 Asal Brebes, Hasilnya Tunggu Sebulan Lagi

Cara pengurusan SKCK

Pengurusan SKCK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Polsek atau Polres terdekat.

Prosesnya bisa dilakukan secara cepat selama dokumen syarat perpanjang SKCK lengkap.

Untuk SKCK tertentu, biasanya tak bisa diurus di Polsek, namun harus diterbitkan di tingkat Polres.

Seperti untuk keperluan pemberkasan CPNS dan penerbitan visa. 

Berikut tahapan pembuatan SKCK di kantor kepolisian:

- Datang langsung ke loket pelayanan SKCK dan masukan berkas syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan.

- Loket pelayanan biasanya akan memeriksa kelengkapan persyaratan perpanjang SKCK.

- Bawa dokumen asli untuk berjaga-jaga.

- Jika tak ada rekaman sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari.

- Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan memproses penerbitan SKCK.

- Bayar uang penerbitan SKCK dan tunggu antrean untuk pengambilan SKCK baru.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur dan Syarat Perpanjang SKCK"

Baca juga: Mak Sambel Kota Tegal Bagikan 50 Nasi Tiap Jumat, Buat Tukang Becak Hingga Ojol

Baca juga: Kontraktor Proyek Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal: Fisik Sudah Sesuai Anggaran

Baca juga: Diwacanakan Recofusing APBD Kabupaten Pemalang, Bupati: Kami Prioritaskan Program Infrastruktur

Baca juga: Pohon Randu Jajar di Desa Sikasur Pemalang, Selain Hits untuk Swafoto Juga Menyimpan Cerita Mistis

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved