Berita Banyumas

Tulis Surat kepada Presiden Jokowi, Perangkat Desa Glempang Banyumas Minta Dibebaskan dari Penjara

Slamet (46), seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menulis surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas Slamet Mubarok (kiri) bersama dengan Slamet (kanan), perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang juga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 saat menunjukan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi supaya dibebaskan, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Slamet (46), seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menulis surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Dalam suratnya, Slamet meminta Jokowi membantunya bebas dari ancaman penjara atas kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19.

Slamet yang merupakan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa tidak kuasa menahan air mata saat mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini.

Di desanya, Slamet bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.

Kasus ini dimulai pada April 2020 karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas.

Baca juga: Jelang Pensiun PNS Ini Malah Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Korban Corona di Banyumas

Baca juga: Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona

Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Dicokok Polisi, Dilaporkan Gadaikan Mobil Rental

Baca juga: Kejari Purwokerto Segel 8 Greenhouse di Cilongok Banyumas, Terkait Dugaan Korupsi JPS Rp 2,12 Miliar

Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan.

Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi.

"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.

Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu.

Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini, Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.

Hampir satu tahun ini, Slamet mengaku merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh tetangga karena terlibat perkara hukum.

"Harapannya, supaya bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun. Putusan itu terlalu berat bagi saya. Niat saya adalah mengayomi masyarakat, tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Polda Jateng Bakal Dirikan Posko Kesehatan di Setiap Rest Area

Baca juga: Muncul Klaster Kampus, 39 Dosen di UNG Positif Covid-19. Kampus Ditutup Sementara

Baca juga: Sekeluarga di Argopeni Kebumen Jadi Korban Pembacokan Tetangga, Seorang Tewas

Kasus penolakan jenazah itu bermula karena kurangnya pemahaman akan penanganan jenazah Covid-19.

Di awal pandemi, yaitu April 2020, Slamet bersama ratusan warga melakukan pengadangan ambulans pembawa jenazah Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved