Senin, 4 Mei 2026

Berita Banyumas

Tulis Surat kepada Presiden Jokowi, Perangkat Desa Glempang Banyumas Minta Dibebaskan dari Penjara

Slamet (46), seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menulis surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas Slamet Mubarok (kiri) bersama dengan Slamet (kanan), perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang juga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 saat menunjukan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi supaya dibebaskan, Kamis (18/3/2021). 

Warga bersikeras agar ambulans itu tidak melewati desa mereka dengan alasan takut tertular.

Selang satu pekan, Slamet dan beberapa warga diperiksa di Polresta Banyumas dan dijerat tuduhan menghalangi petugas.

Hingga akhirnya, proses hukum tetap berjalan dan sampai hari ini masuk ke Mahkamah Agung.

Atas dasar itulah, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskan Slamet atas kasus ini.

Sekaligus, memberikan perlindungan hukum kepada relawan Gugus Tugas Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan memasrahkan semuanya pada proses hukum.

"Biarlah hukum berjalan sesuai ranahnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga menolak saat ada pasien positif Covid-19 beralamat KTP Purwokerto Utara meninggal dunia.

Rencana pemakaman pada waktu itu dipindah ke Purwokerto Selatan namun jenazah juga mendapat penolakan.

Baca juga: Viral, Pasien RSJ Ini Diduga Polisi yang Hilang 16 Tahun Lalu saat Tsunami Melanda Aceh

Baca juga: Warga Myanmar Mulai Pakai Ketapel dan Bom Molotov, Lawan Pasukan Bersenjata saat Aksi Demonstrasi

Baca juga: Asyik Mancing di Telaga Pengilon Dieng Wonosobo, Dua Pemancing Malah Temukan Mayat Mengambang

Selanjutnya, jenazah kembali dipindah ke Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dan lagi-lagi jenazah juga mendapatkan penolakan.

Tak sampai disitu, jenazah kemudian dibawa ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, dan dikubur di sana.

Namun, mengetahui adanya keberadaan jenazah korban Covid-19, warga tidak terima hingga jenazah yang sudah dimakamkan di gali kembali dan dipindah.

Jenazah kemudian dipindah ke Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, tetapi saat akan dimakamkan, warga melakukan blokade agar rombongan jenazah tidak masuk wilayah tersebut. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved