Berita Banyumas
Tulis Surat kepada Presiden Jokowi, Perangkat Desa Glempang Banyumas Minta Dibebaskan dari Penjara
Slamet (46), seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menulis surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Slamet (46), seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menulis surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Dalam suratnya, Slamet meminta Jokowi membantunya bebas dari ancaman penjara atas kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19.
Slamet yang merupakan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa tidak kuasa menahan air mata saat mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini.
Di desanya, Slamet bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Kasus ini dimulai pada April 2020 karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas.
Baca juga: Jelang Pensiun PNS Ini Malah Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Korban Corona di Banyumas
Baca juga: Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona
Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Dicokok Polisi, Dilaporkan Gadaikan Mobil Rental
Baca juga: Kejari Purwokerto Segel 8 Greenhouse di Cilongok Banyumas, Terkait Dugaan Korupsi JPS Rp 2,12 Miliar
Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan.
Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi.
"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.
Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu.
Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.
Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini, Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.
Hampir satu tahun ini, Slamet mengaku merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh tetangga karena terlibat perkara hukum.
"Harapannya, supaya bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun. Putusan itu terlalu berat bagi saya. Niat saya adalah mengayomi masyarakat, tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Polda Jateng Bakal Dirikan Posko Kesehatan di Setiap Rest Area
Baca juga: Muncul Klaster Kampus, 39 Dosen di UNG Positif Covid-19. Kampus Ditutup Sementara
Baca juga: Sekeluarga di Argopeni Kebumen Jadi Korban Pembacokan Tetangga, Seorang Tewas
Kasus penolakan jenazah itu bermula karena kurangnya pemahaman akan penanganan jenazah Covid-19.
Di awal pandemi, yaitu April 2020, Slamet bersama ratusan warga melakukan pengadangan ambulans pembawa jenazah Covid-19.
Warga bersikeras agar ambulans itu tidak melewati desa mereka dengan alasan takut tertular.
Selang satu pekan, Slamet dan beberapa warga diperiksa di Polresta Banyumas dan dijerat tuduhan menghalangi petugas.
Hingga akhirnya, proses hukum tetap berjalan dan sampai hari ini masuk ke Mahkamah Agung.
Atas dasar itulah, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskan Slamet atas kasus ini.
Sekaligus, memberikan perlindungan hukum kepada relawan Gugus Tugas Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan memasrahkan semuanya pada proses hukum.
"Biarlah hukum berjalan sesuai ranahnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga menolak saat ada pasien positif Covid-19 beralamat KTP Purwokerto Utara meninggal dunia.
Rencana pemakaman pada waktu itu dipindah ke Purwokerto Selatan namun jenazah juga mendapat penolakan.
Baca juga: Viral, Pasien RSJ Ini Diduga Polisi yang Hilang 16 Tahun Lalu saat Tsunami Melanda Aceh
Baca juga: Warga Myanmar Mulai Pakai Ketapel dan Bom Molotov, Lawan Pasukan Bersenjata saat Aksi Demonstrasi
Baca juga: Asyik Mancing di Telaga Pengilon Dieng Wonosobo, Dua Pemancing Malah Temukan Mayat Mengambang
Selanjutnya, jenazah kembali dipindah ke Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dan lagi-lagi jenazah juga mendapatkan penolakan.
Tak sampai disitu, jenazah kemudian dibawa ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, dan dikubur di sana.
Namun, mengetahui adanya keberadaan jenazah korban Covid-19, warga tidak terima hingga jenazah yang sudah dimakamkan di gali kembali dan dipindah.
Jenazah kemudian dipindah ke Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, tetapi saat akan dimakamkan, warga melakukan blokade agar rombongan jenazah tidak masuk wilayah tersebut. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/perangkat-desa-glempang-banyumas-terjerat-kasus-penolakan-jenazah-pasien-covid.jpg)