Berita Kriminal
Anggota Polresta Banyumas Dicokok Polisi, Dilaporkan Gadaikan Mobil Rental
Oknum aparat kepolisian Polresta Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, setelah dilaporkan menggadaikan mobil rental.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Oknum aparat kepolisian Polresta Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan menggadaikan mobil rental, Rabu (17/3/2021).
Oknum polisi tersebut berinisial EHS (27), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
"Yang bersangkutan kami amankan setelah adanya laporan dari korban, yakni Suyono, warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Kejari Purwokerto Segel 8 Greenhouse di Cilongok Banyumas, Terkait Dugaan Korupsi JPS Rp 2,12 Miliar
Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Banyumas Turun, hingga Pekan Kedua di Maret Ada 17 Orang Meninggal
Baca juga: Eni Dwi Cahyani Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Mobil Diparkir di Halaman Kantor PN Purwokerto
Baca juga: Sepekan setelah Beraksi, 2 Pencuri Motor di Banyumas Dibekuk Polisi saat Menginap di Hotel
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat EHS bermula pada 10 Maret 2021, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, EHS datang ke rumah Suyono untuk menyewa mobil Avanza warna hitam bernomor polisi B 1524 PGY.
Alasannya, untuk perjalanan ke tempat hajatan, selama dua hari.
Setelah terjadi kesepakatan, Suyono memberikan kuci mobil.
"Namun, setelah ditunggu dua hari, mobil tersebut tidak dikembalikan yang bersangkutan. Korban juga sempat menghubungi yang bersangkutan dan dijawab menambah hari sewa," katanya.
Hingga hari yang dijanjikan oleh oknum polisi itu, ternyata mobil tak kunjung dikembalikan.
Hingga kemudian, Suyono mendapat informasi jika mobilnya telah digadaikan di wilayah Kabupaten Kebumen.
"Dari kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke kami sehingga setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Atas perbuatannya, EHS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: 5 Berita Populer: Bayi Ditinggal Ibu di Jepang Kudus-42 Sekolah di Pemalang Gelar KBM Tatap Muka
Baca juga: Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Minions Sempat Bertanding sebelum Diminta Karantina
Baca juga: Ingin Layani Lebih Maksimal, Polres Purbalingga Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK
Baca juga: Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang Pagi Ini, 18 Maret 2021 Rp 939.000 Per Gram