Berita Kriminal

Aksi Kelima Ini Jadi yang Terakhir, Komplotan Pencuri di Blora Akhirnya Ditangkap Polisi

Terakhir mereka beraksi di rumah Dwi Kusrini Jalan KNPI Gang Jalak, Kelurahan Bangkle, Kabupaten Blora pada Senin (18/1/2021).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
POLRES BLORA
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukkan barang bukti aksi pencurian yang dilakukan tiga orang di wilayah hukum Polres Blora, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri perjalanan mereka setelah melakukan pencurian di lima tempat berbeda.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Baca juga: Petugas KPH Cepu Disekap Para Pelaku, Begini Kronologi Kasus Pembalakan Liar di Blora

Baca juga: Pelarian Darto Akhirnya Terhenti, 21 Bulan Jadi Buronan Polres Blora, Pelaku Pembalak Kayu Jati

Baca juga: Cegah Banjir dan Kekeringan di Blora-Bojonegoro, Sungai Bengawan Solo akan Dibendung di Karangnongko

Baca juga: Begini Cara Arief Rohman Kembangkan Peternakan Sapi di Blora, Gandeng PD Dharma Jaya Jakarta

Mereka adalah Agus Lasono (40) warga Desa Srigading, Warji (44) warga Dukuh Banjarasem, Kelurahan Ngawen, dan Aposter Simbolon (34) warga Kelurahan Ngawen.

Terakhir mereka beraksi di rumah Dwi Kusrini Jalan KNPI Gang Jalak, Kelurahan Bangkle, Kabupaten Blora pada Senin (18/1/2021).

Dalam kejadian itu, harta milik korban berupa satu sepeda motor, laptop, dan telepon pintar raib.

Korban pun melaporkannya ke Polsek Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, berdasarkan laporan tersebut akhirnya sehari setelah kejadian pihaknya menangkap Agus Lasono di rumahnya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama Warji alias Jitu di Desa Karangtalon, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora

Kemudian untuk pelaku bernama Aposter Simbolon alias Sandi ditangkap saat sedang mengendarai Toyota Avanza berpelat nomor D 1707 VBM.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Raya Japah Kabupaten Blora.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain di Jalan KNPI Gang Jalak, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 4 tempat yang berbeda."

"Yaitu di Desa Bogem Kecamatan Japah, Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo, serta belakang kandang ayam Sendanggayam Kecamatan Banjarejo."

Juga di kandang ayam Desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora," ujar AKBP Wiraga kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/2/2021).

Dari seluruh aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti.

Berupa tiga telepon pintar, masing-masing satu telepon genggam, mobil, sepeda motor, notebook.

Lalu empat disel Kubota jenis RD 852S, monitor televisi, speaker aktif, dan sebuah linggis.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas AKBP Wiraga. (Rifqi Gozali)

Baca juga: Jalur Solo-Purwodadi Rusak Parah, Lima Kades Kompak Surati Bupati Karanganyar

Baca juga: Sudah Dipatenkan, Dua Varietas Lokal di Karanganyar, Singkong Jarak Towo dan Kopi Lawu

Baca juga: DPR RI Soroti Akurasi Data Penerima Bansos di Jateng, Ujung Tombak Perbaikan Ada di Tingkat Desa

Baca juga: Warga Lereng Gunung Slamet Tak Lagi Dengar Kicauan Burung Poksay Kuda, Ini Kata BKSDA Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved