Berita Kriminal
Pelarian Darto Akhirnya Terhenti, 21 Bulan Jadi Buronan Polres Blora, Pelaku Pembalak Kayu Jati
Tersangka bernama Darto (52), warga Desa Kadengan, Randublatung itu ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Kediren, Randublatung, Blora.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Tersangka pembalakan liar di hutan ditangkap Satreskrim Polres Blora setelah dinyatakan buron sejak 2019.
Tersangka bernama Darto (52), warga Desa Kadengan, Kecamatan Randublatung itu ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kejadian berawal dari laporan I Wayan Sudana (51) petugas Perhutani setempat.
Baca juga: Cegah Banjir dan Kekeringan di Blora-Bojonegoro, Sungai Bengawan Solo akan Dibendung di Karangnongko
Baca juga: Tahun Ini Pemangkasan Anggaran di Blora Capai Rp 72 Miliar, Lancarkan Vaksinasi dan PPKM Mikro
Baca juga: Begini Cara Arief Rohman Kembangkan Peternakan Sapi di Blora, Gandeng PD Dharma Jaya Jakarta
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Palawija di Gabusan Blora, Jadi Tempat Penyimpanan Pupuk Bersubsidi
Menurutnya pada Kamis (9/5/2019) sekira pukul 08.00, saat patroli di hutan pada petak 97 C RPH Jambean, BKPH Temanjang, KPH Randublatung.
Atau tepatnya di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, mendapati tersangka sedang mengangkut kayu berukuran 220x20x20 sentimeter menggunakan sepeda motor.
Merasa dirinya terancam karena tertangkap basah, Darto langsung menurunkan kayu tersebut dengan cara memotong tali pengikat kayu menggunakan kapak yang dibawanya.
Lalu yang bersangkutan melarikan diri.
Sempat masuk menjadi buronan Polres Blora selama 21 bulan, tersangka ditangkap tim Resmob Polres Blora pada Kamis (11/02/2021).
Saat itu Darto sedang berada di sebuah warung di Desa Kediren.
"Pelaku ini adalah residivis curas yang bebas dari Lapas Blora pada 2019."
"Adapun barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah satu batang kayu jati ukuran 220x20x20 sentimeter."
"Lalu 1 batang kayu jati ukuran 170x30x26 sentimeter,” ujar AKBP Wiraga kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/2/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013.
Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Rifqi Gozali)
Baca juga: Hati-hati, Jalan Kendal-Temanggung via Pageruyung Ambles. Kendaraan Harus Bergantian
Baca juga: 40 Sekolah Terdampak Banjir dan Longsor di Kendal, Disdikbud Upayakan Hal Berikut Ini
Baca juga: Anak Punk Menjamur di Jalan Pantura Pemalang: Dua Bocah Kalang Kabut Diteriaki Ayah saat Ngamen
Baca juga: Rohadi Berniat Gantung Kunci, Sopir Angkot di Pemalang: Cari Rp 25 Ribu Susahnya Minta Ampun
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Polres Blora
Blora Hari Ini
Blora
Pembalakan Liar di Blora
Pelaku Pembalakan Liar di Blora
Pencurian Kayu Jati di Blora
AKBP Wiraga Dimas Tama
Kriminal Blora
kriminal hari ini
kriminal
Randublatung Blora
Perhutani
Buronan Polres Blora Ditangkap
pengrusakan hutan blora
Lapas Blora
Puluhan Remaja Tawuran di Depan Pasar Perbalan Semarang Dibubarkan Polisi: Ini Masalah Hati, Pak |
![]() |
---|
Petugas Bea Cukai Hentikan Truk Muatan Rokok Ilegal, Melintas GT Colomadu Karanganyar Menuju Jakarta |
![]() |
---|
Harusnya Check Out, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Lemari Kamar 102 Hotel Phoenix Semarang |
![]() |
---|
Pelaku Sering Diejek Rekannya di Sekolah, Kasus Pelajar SMP Cabuli Empat Anak di Cilongok Banyumas |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang Palawija di Gabusan Blora, Jadi Tempat Penyimpanan Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|