Penanganan Corona
Tolak Disuntik Vaksin Covid Bakal Terima Sanksi, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan
Pemerintah pun menyiapkan sanksi bagi warga terdaftar sebagai penerima vaksinasi tetapi menolak menerimanya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 gratis bagi 181 juta warga terus berlangsung. Pemerintah pun menyiapkan sanksi bagi warga terdaftar sebagai penerima vaksinasi tetapi menolak menerimanya.
Pemerintah mengancam mencabut bantuan sosial atau penghentian layanan administrasai pemerintah, atau juga denda.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Sanksi administrasi
Kementerian Kesehatan telah melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Pedagang Pasar dan Pekerja Mal Masuk Daftar Penerima Vaksinasi Covid Tahap Dua
Baca juga: Tahun Ini Pemangkasan Anggaran di Blora Capai Rp 72 Miliar, Lancarkan Vaksinasi dan PPKM Mikro
Baca juga: Masih Didata, Pedagang dan Sopir Angkot Bakal Terima Vaksinasi Covid Tahap Dua di Temanggung
Baca juga: Tunggu Aturan dari Pusat, Vaksinasi Covid untuk Nakes Lansia di Banyumas Belum Dimulai
Namun, dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14, disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau Denda.
Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, disebutkan di Pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Penjelasan Kemenkes
Meskipun telah diputuskan dalam Perpres, Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sanksi tersebut bersifat opsional.
Hal itu, menurut dia, karena sikap Kemenkes dalam tahapan vaksinasi lebih mengedepankan cara-cara persuasif.
"Intinya, pemerintah mengedepankan persuasif edukasi namun juga membuka ruang untuk pemda dan lembaga memberikan sanksi," ujarnya pada Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Hari Kelima Pencarian Korban Longsor di Padureso Kebumen, Jemarun Ditemukan di Kendalam 1 Meter
Baca juga: Mulai 15 Februari, Calon Penumpang Kereta Bisa Cek Covid di 8 Stasiun. Ini Daftar dan Harganya
Baca juga: Update Banjir di Kota Pekalongan: 2 Kecamatan Masih Terendam Air, 1407 Jiwa Mengungsi di 17 Titik
Baca juga: Flavio Merasa Beruntung Gabung di NK Solin Kroasia, Ini Alasan Pemain Asing PSIS Semarang Itu
Terkait pemberian sanksi penundaan/penghentian bansos bagi yang tidak mau divaksin dan juga sanksi lainnya, menurut Nadia, tidak wajib diberikan pada penerima vaksin yang tidak mau divaksinasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/vaksinasi-kepada-tenaga-kesehatan-di-kota-semarang-jumat-1512021.jpg)