Penanganan Corona
Tolak Disuntik Vaksin Covid Bakal Terima Sanksi, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan
Pemerintah pun menyiapkan sanksi bagi warga terdaftar sebagai penerima vaksinasi tetapi menolak menerimanya.
 
							Editor: 
							rika irawati
						
			
	
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
Petugas Puskesmas Pandanaran Kota Semarang memberikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan Kota Semarang, di lantai 10 gedung Dinas Kesehatan Kota Semarang, Jumat (15/1/21). 
"Itu optional," tuturnya.
Nadia juga mengatakan, Perpres Nomor 14/2021 tersebut merupakan dasar dari kebijakan pemerintah.
"Betul, perpres itu dasarnya pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga membuat aturan teknisnya," katanya.
Tujuan vaksinasi
Dia melanjutkan, adapun tujuan vaksinasi agar masyarakat Indonesia dapat secepatnya mencapai kekebalan kelompok dan menekan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, dia mengatakan, filosofi dari vaksinasi Covid-19 bukan untuk memproteksi individu.
Karena itu, kata dia, program ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/vaksinasi-kepada-tenaga-kesehatan-di-kota-semarang-jumat-1512021.jpg)