Penanganan Corona

Pasar di Purbalingga Hanya Boleh Buka Pukul 01.00-11.00 WIB saat Penerapan Jateng di Rumah Saja

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyatakan, ada beberapa point kebijakan yang mesti ditaati saat gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam satu acara, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Menindaklanjuti surat edaran bupati Nomor 300/1225 tentang petunjuk teknis gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021), Pemkab Purbalingga mengambil beberapa kebijakan tindak lanjut.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyatakan, ada beberapa point kebijakan yang mesti ditaati saat gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan.

Pertama adalah kegiatan jual beli di pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan, serta toko-toko sejenis, ditutup total.

Tempat Hiburan, obyek wisata, gedung olahraga dan sarana olahraga lain, juga ditutup.

Pasar tradisional diizinkan tetap buka terbatas waktu, mulai pukul 01.00 WIB sampai 11.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Gubernur Ganjar: Berlaku Akhir Pekan, Tempat Wisata Tutup Dulu

Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Purbalingga Tunggu Kebijakan Teknis dari Gubernur

Gara-gara Kecelakaan, Identitas Pencuri Motor di Purbalingga Terungkap. Dibekuk saat Pulang ke Rumah

Jalan Kemangkon–Kedunglegok Purbalingga Kebanjiran, BPBD Pastikan Bukan Dipicu Proyek Bandara JBS

Sementara, restoran, rumah makan, warung makan tenda, dan kafe, juga diimbau tidak berjualan.

Adapun sektor yang dikecualikan dari gerakan tersebut adalah sektor kesehatan (layanan kesehatan dan apotek).

Kemudian, bidang kebencanaan, keamanan, energi (PLN, SPBU, SPBE), komunikasi dan teknologi informasi (PT Telkom), keuangan dan perbankan, perhotelan, jasa konstruksi, serta pabrik.

"Khusus pabrik dan usaha sejenis dengan jumlah tenaga kerja yang besar, wajib menindaklanjuti dengan pengaturan jam kerja berangkat dan pulang karyawan," jelas bupati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

"Ada keharusan membawa bekal makan minum secara mandiri sehingga tidak menimbulkan kerumunan serta penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat di internal perusahaan," imbuhnya.

Bupati mengatakan, kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, semisal pengajian, resepsi pernikahan, event olahraga atau sejenis, sementara waktu tidak diperbolehkan.

Bupati mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Purbalingga agar mendukung gerakan dua hari Jateng di Rumah Saja.

Dikabarkan Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Begini Jawaban Pedangdut Ayu Ting Ting

Di Salatiga, Hanya Mal yang Tutup saat Jateng di Rumah Saja di Terapkan

Curi Kalung Emas Teman Seusai Mangkal, PSK di Kota Semarang Dipolisikan

Banjir Bandang Terjang Pasuruan Jatim, 2 Warga Tewas Terseret Arus Hingga 1 Kilometer

Inti gerakan ini adalah upaya bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.

Gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari ini mengharapkan masyarakat tetap tinggal atau tidak beraktivitas di luar lingkungan rumah masing-masing. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved