Berita Semarang
Curi Kalung Emas Teman Seusai Mangkal, PSK di Kota Semarang Dipolisikan
Kristina Yuniarti (31), warga Kabupaten Pati, harus meringkuk di tahanan Polsek Semarang Utara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kristina Yuniarti (31), warga Kabupaten Pati, harus meringkuk di tahanan Polsek Semarang Utara.
Kristina dilaporkan temannya, sesama pekerja seks komersial (PSK), mencuri kalung emas seberat 7,110 gram.
"Iya, temannya sendiri yang melaporkan ke kami," papar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara Iptu CR Haryono, saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (4/2/2021).
• Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Taruh Barang, Daffa Ketagihan Edarkan Sabu di Kota Semarang
• Teror Truk Dilempar Batu saat Melintasi Mangkang Kota Semarang: Kaca Pecah, Pengemudi Luka Parah
• Tak Berizin dan Beroperasi di Dekat Masjid Agung Jawa Tengah, 2 Karaoke di Kota Semarang Dibongkar
• Satpol PP Kota Semarang Tindak 85 Usaha Pelanggar Jam Malam PPKM dalam Sepekan, Terbanyak PKL
Kronologi pencurian, jelas dia, bermula saat Kristina bermain ke kamar kos korban di Jalan Brotojoyo Utara, Panggung Kidul, Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (15/11/2020) pukul 08.30 WIB.
Mereka berdua di dalam kamar kos korban untuk beristirahat selepas semalam bekerja.
Sebelum tidur, korban membersihkan diri di kamar mandi. Lalu, korban melepaskan kalung emas yang dipakai.
"Korban sadar kalungnya hilang ketika bangun tidur. Tersangka yang awalnya berada di sampingnya juga sudah menghilang," ujarnya.
Dia menuturkan, selepas kejadian itu, korban berusaha mencari keberadaan Kristina namun tak kunjung bertemu.
Selang beberapa waktu kemudian, di bulan Januari 2021, korban tanpa sengaja bertemu Kristina di sekitar Stasiun Poncol.
• Banjir Bandang Terjang Pasuruan Jatim, 2 Warga Tewas Terseret Arus Hingga 1 Kilometer
• Tempat Wisata dan Mal di Kabupaten Tegal Tetap Buka saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ini Alasannya
• Ketua RT Dengar Motor Berknalpot Brong Mondar-mandir Sebelum Ki Anom Subekti Rembang Ditemukan Tewas
• Ingin Beri Dukungan pada Saksi dalam Sidang di PN Karanganyar, Kerumunan Warga Dibubarkan Polisi
Saat pertemuan itu, korban bertanya ihwal kalung miliknya.
Awalnya, Kristina tak mau mengaku telah mencuri kalung emas milik korban.
"Setelah dicecar korban, akhirnya tersangka mengakui telah mencuri kalung emas saat korban tidur," katanya.
Dia menyebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Semarang Utara selepas mengetahui bahwa tersangka tak mampu mengganti emas yang telah dicuri, lantaran telah menjual kalung emas tersebut.
Korban melaporkan ke Polsek Semarang Utara, Kamis (28/1/2021).
Kepada polisi, Kristina mengakui seluruh perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri.jpg)