Berita Semarang
Satpol PP Kota Semarang Tindak 85 Usaha Pelanggar Jam Malam PPKM dalam Sepekan, Terbanyak PKL
Satpol PP Kota Semarang menindak 85 pelanggaran selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid dua, 26-31 Januari.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menindak 85 pelanggaran selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid dua, 26-31 Januari. Pelanggaran didominasi tempat usaha yang buka hingga lebih dari pukul 22.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, 85 pelanggaran itu meliputi 11 tempat usaha resto/kafe, 71 pedagang kaki lima (PKL), satu tempat hiburan, dan dua pelanggaran lain.
Terbaru, pada Sabtu (30/1/2021), petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel kafe dan konter pulsa di Kelurahan Wonodri, Semarang Selatan.
Pada hari yang sama, petugas juga menyegel warung makan di Kelurahan Pleburan dan sebuah kafe di Gajahmungkur.
"Kami tutup paksa tempat usaha yang melanggar jam operasional. Bagi PKL, kami beri peringatan dan teguran, serta diangkut barangnya," sebut Fajar, Minggu (31/1/2021).
• Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok 4 Pelaku di Kamar Kos di Tembalang Semarang, Bermula dari Cemburu
• Tergeletak di Jalan Depan SPBU Kalibanteng Kota Semarang, Masjidil Jadi Korban Tabrak Lari
• Otak Perampokan Rp 563 Juta di Kota Semarang Ditangkap saat Menuju Rumah Istri Kedua
• PPKM Kota Semarang Diperpanjang Sampai 8 Februari, PKL Boleh Buka Lapak hingga Pukul 22.00 WIB
Fajar prihatin, masih ada saja pelanggaran pada masa perpanjangan PPKM.
Padahal, Pemerintah Kota Semarang sudah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha, semula hanya boleh buka tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB.
Sedangkan pusat perbelanjaan, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sejauh ini, pengelola pusat perbelanjaan terpantau mematuhi aturan PPKM.
"Kami berterima kasih kepada para pengelola mal dan pusat-pusat perbelanjaan lain. Mereka sudah patuh terhadap aturan. Saya berharap, tempat usaha lain bisa mematuhi aturan yang berlaku," ucap Fajar.
Fajar menegaskan, Satpol PP Kota Semarang akan terus melakukan penegakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain penagakan aturan, petugas juga mengedukasi masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (*)
• Cari Tempat Kuliner Instagramable di Kudus? Resto Natural Tawarkan Konsep Angkringan di Tengah Sawah
• Keluarga Histeris Sambut Jenazah Korban Sriwijaya Air Asal Sragen, Diantar via Darat dari Yogyakarta
• Ditarget Rampung Februari, Bandara JBS Purbalingga Bisa Dioperasikan Mulai Lebaran Tahun Ini
• Terpeleset, Pekerja Pembangunan Jembatan Jalur Kereta Jatuh dan Hilang di Sungai Serayu Cilacap