Berita Solo
Siap-siap, Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Kota Solo
Satlantas Polresta Solo bakal menghidupkan kembali program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo bakal menghidupkan kembali program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, saat ini, pihaknya masih memperbaiki sistem.
Termasuk, memasang sejumlah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa ruas jalan.
Afrian menyampaikan, sejalan dengan arahan Kapolri, beberapa daerah di wilayah hukum Polda Jawa Tengah akan menerapkan tilang elektronik.
"Kami juga akan menerapkan tilang elektronik, sesuai arahan Mabes Polri. Namun, masih ada sejumlah perbaikan di sistem dan kamera," ucapnya, Selasa (2/2/2021).
• Terima Aduan Ada Hajatan, Satpol PP Solo Bubarkan Acara Perayaan Pernikahan di 2 Tempat
• Ingin Coba KRL Jogja-Solo Bertarif Rp 1? Berikut Jadwal dan Caranya
• Solo Imlek Festival Ditiadakan Tahun Ini, Kawasan Pasar Gede Dipastikan Nihil Lampion
• Benteng Vastenburg Solo Disulap Jadi Rumah Sakit Lapangan Covid, Pembangunan Dimulai Hari Ini
Namun, Afrian belum mengetahui secara pasti jumlah CCTV yang perlu diperbaiki. Pihaknya masih melakukan pengecekan dan pendataan.
"Ini masih kami cek lagi. Karena, selain penambahan, nanti kami revitalisasi peralatan yang sudah rusak," ungkapnya.
Dari data terakhir, ada 66 unit CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Solo.
Menurutnya, petugas bisa memantau hingga mengendalikan CCTV itu melalui Ruang Traffic Management Control Polresta Solo.
Dia menjelaskan, kamera yang digunakan berbeda dari kamera CCTV yang dimiliki Dishub Solo. Namun, nantinya akan dilakukan sinkronisasi.
"Karena ada beberapa titik di mana terpasang CCTV Dishub namun tidak terpasang CCTV kami. Dari pada pasang dobel, lebih baik kami sinkronkan," jelasnya.
• 439 Nakes di Purbalingga Batal Divaksin Covid-19, Ini Penyebabnya
• Gerakan Jateng di Rumah Saja, Gubernur Ganjar: Berlaku Akhir Pekan, Tempat Wisata Tutup Dulu
• Banjir Landa 10 Desa di 3 Kecamatan di Kudus, 1 Dukuh Terisolir. Warga Harus Pakai Perahu Karet
• Sempat Tertulup Bius, Kera Ekor Putih Berhasil Lolos dari Perburuan Petugas Damkar Banjarnegara
Tilang elektronik di Kota Solo sempat berjalan 2019 silam. Namun, terhenti lantaran beberapa kendala.
Untuk teknis penilangan dan pembayaran denda, Afrian mengatakan, polisi akan mengirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan sesuai STNK. Pembayaran denda dilakukan lewat transfer bank.
"Prosesnya, kami kirim surat tilang ke alamat pelanggar. Ada proses konfirmasi dulu. Kalau kendaraan sudah pindah tangan, akan kami minta nomor telepon. Nanti diblokir Samsat, tidak bisa pajak sebelum bayar denda. Pembayaran nanti transfer lewat BRI Virtual Account. Jadi, sudah tidak ada lagi titip-titipan," ujarnya. (*)