Berita Solo

Terima Aduan Ada Hajatan, Satpol PP Solo Bubarkan Acara Perayaan Pernikahan di 2 Tempat

Satpol PP dan Tim Cipta Kondisi Solo membubarkan hajatan pernikahan di dua lokasi berbeda di Solo, Minggu (24/1/2021).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Satpol PP bersama Tim Cipta Kondisi Solo menghentikan acara hajatan pernikahan di Kampung Kragilan, Banjarsari, Minggu (24/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Cipta Kondisi Solo membubarkan hajatan pernikahan di dua lokasi berbeda di Solo, Minggu (24/1/2021).

Pembubaran ini dilakukan lantaran pemilikk acara tidak mematuhi surat edaran (SE) wali kota terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kedua lokasi kegiatan hajatan itu berada di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres; dan di Kampung Kragilan, Kecamatan Banjarsari.

Kasi Ops Dal Satpol PP Solo Samino mengatakan, penghentian kegiatan hajatan di dua lokasi itu berdasarkan SE Wali Kota No 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Sesuai SE Wali Kota 067/036, untuk sementara, kegiatan masyarakat dibatasi. Khususnya hajatan, itu tidak dibolehkan. Jadi, masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan, kaitannya dengan hajatan," ucapnya.

Baca juga: Ingin Coba KRL Jogja-Solo Bertarif Rp 1? Berikut Jadwal dan Caranya

Baca juga: Solo Imlek Festival Ditiadakan Tahun Ini, Kawasan Pasar Gede Dipastikan Nihil Lampion

Baca juga: Benteng Vastenburg Solo Disulap Jadi Rumah Sakit Lapangan Covid, Pembangunan Dimulai Hari Ini

Baca juga: Tempat Tidur Pasien Covid Tinggal 174, Pemkot Solo Minta Daerah Sekitar Tambah Ruang Isolasi dan ICU

Penghentian kegiatan hajatan pernikahan itu dilakukan Satpol PP bersama Tim Cipta Kondisi dari unsur kepolisian dan TNI.

Sebelumnya, lanjut dia, secara persuasif, masyarakat telah diimbau tidak menggelar kegiatan hajatan selama PPKM.

"Kami harus tegas, semua hajatan tidak diperbolehkan sesuai edaran wali kota," jelasnya.

Sejak diberlakukannya PPKM di Solo pada Senin (11/1/2021) pekan lalu, kata Samino, baru dua kegiatan hajatan yang dihentikan.

Menurutnya, penghentian kegiatan hajatan di dua lokasi tersebut juga sesuai aduan dari masyarakat.

"Sementara, dua tempat (hajatan) di Kelurahan Gandekan dan Kragilan. Kami langsung hentikan," jelasnya.

Sementara, Ketua RT 04, Kelurahan Banjarsari, Wito Mulyono mengatakan, sudah mendapat pemberitahuan terkait kegiatan hajatan.

Baca juga: Vaksinasi Covid bagi Nakes di Purbalingga Ditargetkan Rampung Sepekan

Baca juga: Melihat Tanda-tanda Ini, Lapan Menduga Suara Dentuman di Buleleng Bali Terjadi Akibat Asteroid Jatuh

Baca juga: Penyanyi Anji Sempat Terpapar Covid: Alhamdulillah Sekarang Sudah Negatif

Baca juga: WNA dari 30 Negara Ini Dilarang Masuk ke Amerika Serikat, WNA dari Asia Dikecualikan

Dia mengatakan, kegiatan hajatan telah dilaksanakan secara baik.

"Sudah dilaksanakan dengan baik, tepat waktu. Pukul 10.30 WIB sudah selesai," kata dia.

Menurutnya, tamu yang diundang dalam hajatan tersebut sebanyak 150 orang dan dilaksanakan dengan model banyu mili atau drive thru.

"Cuma resepsi biasa. Banyu mili. Tidak ada kerumunan sama sekali. Datang kasih kardus pulang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved