Berita Kudus

Terbukti Lakukan Pungli, Mantan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungli kepegawaian PDAM Kudus.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Sidang putusan secara virtual kasus pungli kepegawaian PDAM Kudus dengan terdakwa Ayatullah Humaini di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungli kepegawaian PDAM Kudus.

Majelis hakim menghukum Ayatullah Humaini hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu, dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/1/2021).

Hakim menyatakan, Ayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ayatullah Humaini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucap hakim Arkanu membacakan amar putusan.

Uang Sogokan Senilai Rp 65 Juta untuk Penerimaan Pegawai PDAM Kudus Disimpan di Jok Motor

Direktur PDAM Kudus Hilang Tanpa Kabar Sejak Kamis, Kejari Bongkar Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Jelang Ramadhan, Pesanan Konveksi di Pasar Kliwon Kudus Mulai Naik. Kebanyakan dari Indonesia Timur

Pemkab Kudus Tegur Pengelola Makam Sunan Muria, Banyak Wisatawan Luar Daerah Kucing-kucingan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ayatullah untuk membayar denda Rp 50 juta.

Jika tidak dibayar maka harus diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Ayatullah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

"Terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai PDAM Kudus yang akan diangkat, dengan besaran Rp 75 juta per orang," ungkap hakim.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pungutan tersebut bermula ketika Ayatullah meminjam uang Rp 600 juta kepada Direktur KSP Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani, terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Uang itu digunakan Ayatullah untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018.

Ayatullah membayar uang Rp 600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati HM Tamzil.

Atas pinjaman itu, Ayatullah mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.

Peternakan Ayam di Lumpakuwus Banyumas Terancam Tutup, Pegawai Protes. Berawal dari Kasus Izin Usaha

PPKM Banjarnegara Diperpanjang sampai 8 Februari, PKL dan Angkringan Buka sampai Pukul 22.00 WIB

Dilaporkan Tak Sesuai Spek, Kejari Kota Tegal Selidiki Dugaan Korupsi Revitaliasi Alun-alun

Hasil Pilkada Diparipurnakan, DPRD Purbalingga Kirim Usulan Pelantikan Tiwi-Dono ke Kemendagri

"Terdakwa, melalui dan bekerja sama dengan Sukma Oni, menerima uang dengan total Rp 720 juta atas pengangkatan calon pegawai PDAM Kudus," paparnya.

Dari uang itu, sebanyak Rp 77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh Ayatullah, sementara Rp 643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Ayatullah dan penasihat hukumnya untuk menggunakan haknya menerima atau mengajukan banding.

"Silakan dipikir-pikir dulu. Ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap," ujar hakim. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved