Berita Purbalingga
Peternakan Ayam di Lumpakuwus Banyumas Terancam Tutup, Pegawai Protes. Berawal dari Kasus Izin Usaha
Puluhan pekerja di peternakan ayam petelor di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, menggelar aksi protes peternakan terancam tutup.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Puluhan pekerja di peternakan ayam petelor di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, menggelar aksi protes terkait penutupan peternakan tempat mereka bekerja, Selasa (26/1/2021).
Protes pekerja itu bermula ketika pemilik usaha ayam petelor, Putra Jawa Farm, di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, diduga diperas oknum aparat kepolisian Polresta Banyumas.
Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Banyumas, sekaligus pendiri Putra Jawa Farm, Gembong Heru Nugroho, mengatakan, dirinya diperas hingga Rp 90 juta oleh oknum polisi.
Bahkan, anaknya yang juga pemilik peternakan, dijadikan tersangka karena diduga melanggar undang-undang lingkungan hidup sehingga peternakannya juga terancam ditutup.
• Salurkan ART secara Ilegal ke Malaysia, Warga Patikraja Banyumas Diamankan Polisi
• Residivis Kasus Curanmor Kembali Berulah di Banyumas, Polisi Terpaksa Tembak Pelaku Karena Melawan
• Tak Ikut Divaksin Gara-gara Terkendala Usia, Bupati Banyumas Asyik Videokan Proses Vaksinasi Covid
• Vaksinasi Covid di Banyumas Dimulai Besok, Vaksinasi kepada 9.600 Nakes Direncanakan Rampung 4 Hari
Gembong Heru Nugroho mengatakan, peternakan yang dikelola anaknya, Mario Suseno (40), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, didatangi oknum polisi.
"Saya tidak mau sebut nama, oknum polisinya meminta uang Rp 90 juta," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa.
Padahal, peternakan ayam rakyat tersebut menghidupi 90 pekerja lokal asli Limpakuwus dan sudah memiliki izin mendirikan sebuah peternakan.
Ia menyebut, oknum polisi itu mencari-cari kesalahan hingga mempermasalahkan izin lingkungan hidup.
"Katanya, usaha ayam petelur penternakan rakyat ini harus ada UKL-UPL (Upaya Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Polisi, katanya, dapat laporan dari warga tapi nyatanya tidak terbukti. Kemudian, masalah penerangan menggunakan disel juga tidak terbukti," tambahnya.
Terkait izin lingkungan yang belum lengkap tersebut, pihaknya sempat bertemu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas.
DLH Banyumas justru mau membantu terkait perizinan yang belum lengkap tersebut.
Atas persoalan ini, anak Gembong (Mario) ditetapkan sebagai tersangka dugaan atas pelanggaran Pasal 190 Jo Pasal 36 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kemarin, Senin, sidang perdana. Besok, sidang lagi, pemanggilan saksi. Saya juga dijadikan saksi," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengaku terkejut dengan pernyataan Gembong terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum anggotanya.
"Terkait ada oknum minta dana, saya tidak paham, akan kami periksa ke anggota. Yang jelas, anggota kepolisian tidak boleh," tegas Berry.
• Setelah Dilantik Jadi Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto Langsung Hapus Bapenda dan Disperkim LH
• Ditawari Main di Liga Thailand di Tengah Liga 1 Vakum, Begini Jawaban Bek PSIS Semarang Rio Saputro
• Vaksinasi Covid di Jateng Sudah Serentak, 1 Penerima Sempat Pingsan seusai Divaksin
• Mayat Perempuan Ditemukan di Gubuk Sawah di Rembang Purbalingga: Berambut Ikal, Pakai Daster Biru