Minggu, 3 Mei 2026

Berita Banyumas

Sidang Kasus Pasien Dicovidkan di Banyumas Digelar di PN Purwokerto, Keluarga Gugat 3 Pihak

Sidang perdana gugatan terhadap Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) Purwokerto atas dugaan mengcovidkan pasien berlangsung di PN Purwokerto, Rabu.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Sidang gugatan terhadap Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) Purwokerto atas dugaan mengcovidkan pasien berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sidang perdana gugatan terhadap Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) Purwokerto atas dugaan mengcovidkan pasien berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (20/1/2021).

Namun, Ketua Majelis Hakim Vilia Sari itu menunda sidang lantaran salah satu tergugat, yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tidak hadir dalam persidangan.

Dalam kasus tersebut, ada tiga tergugat, yaitu RSDK, KARS, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas.

Sidang ditunda hingga Rabu (10/2/2021), sampai KARS yang dari Jakarta hadir.

Baca juga: Tak Terima Suami Meninggal Dinyatakan Covid-19, Warga Purwokerto Gugat Rp 5 Miliar RS Dadi Keluarga

Baca juga: Ada Keluarga Ajukan Gugatan Perdata Kasus Covid-19, Bupati Banyumas Dukung Penuh Rumah Sakit

Baca juga: Tak Mau Sampah Terus Jadi Masalah, Pemkab Banyumas Operasikan 6 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Baca juga: Baru 18 Hari Angka Kematian Akibat Covid Capai 76 Kasus, Ini Skenario yang Disiapkan Bupati Banyumas

Gugatan itu berawal saat pasien bernama Hanta Novianto (52) warga Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan, meninggal dalam kondisi suspek covid dimakamkan dengan protokol kesehatan.

Namun, setelah hasil tes keluar, Hanta dinyatakan negatif covid.

Penggugat yang merupakan istri Hanta, Ayong (58), kemudian menggugat RSDK dan dua pihak lain melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH .

"RS Dadi Keluarga disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum karena merugikan klien kami karena suaminya meninggal di rumah sakit tersebut," kata kuasa hukum Ayong, Dwi Amilono, di PN Purwokerto.

Ayong mengatakan, suaminya masuk ke RSDK pada 26 April 2020.

Kemudian, Hanta meninggal pada 28 April dan dinyatakan positif Covid-19.

Setelah pemakaman secara protokol Covid, keluarga mencari keterangan.

Baca juga: 20 Warga Mengungsi Akibat Tanah Gerak di Desa Glempang Banjarnegara, Lebar Retakan Capai 60 Cm

Baca juga: Bupati Purbalingga Minta Kemenperin Dukung Pengembangan 4 IKM, Termasuk Sentra Gula Kelapa dan Logam

Baca juga: Santri Ponpes Putri Colomadu Karanganyar Positif Covid, 3 Orang Masih Diisolasi di Asrama Donohudan

Baca juga: Pekan Kedua PPKM Purbalingga: Petugas Perketat Daerah Perbatasan, Cek Prokes dan Bubarkan Kerumunan

Ternyata, pada 25 Oktober 2020, muncul surat resmi yang menyatakan jika pasien tersebut negatif Covid-19.

"Kalau misal betul terpapar Covid, mengapa saya dan anak saya yang kontak erat tidak di swab," tambahnya.

Karena dianggap terkena Covid-19, keluarganya menjadi dikucilkan di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama RS Dadi Keluarga Purwokerto, dr Listya Tanjung mengaku telah melakukan
prosedur pemeriksaan secara menyeluruh.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved