Berita Purbalingga
Pekan Kedua PPKM Purbalingga: Petugas Perketat Daerah Perbatasan, Cek Prokes dan Bubarkan Kerumunan
Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga memfokuskan kegiatan penyekatan di wilayah perbatasan di pekan kedua pelaksanaan PPKM.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Memasuki pekan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga memfokuskan kegiatan penyekatan di wilayah perbatasan.
Pengetatan dilakukan di tiga titik masuk ke Kabupaten Purbalingga, masing-masing di Jompo, Bukateja, dan Karangreja.
Kegiatannya berupa pengerahan pasukan reaksi cepat pembubaran kerumunan, patroli sosialisasi dan penjagaan, serta operasi rutin penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga, Suroto, mengatakan, kegiatan ini adalah bagian rutin dari patroli pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Hore, Bandara JB Soedirman Purbalingga Bisa Digunakan untuk Layani Arus Mudik Lebaran 2021
Baca juga: 5 Berita Populer: Gelombang 4 Meter Berpotensi di Utara Pulau Jawa-3 Ton Salak Tumpah di Purbalingga
Baca juga: Kemenhub Pastikan Terminal Bobotsari Purbalingga Rampung Tahun Ini, Ruang Tunggu Dibuat 2 Lantai
Baca juga: 37 Warga Terjaring Masker Tim Gabungan Satgas Covid Purbalingga, Terbanyak Tertangkap di Pasar Hewan
Petugas yang disiagakan merupakan gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP serta petugas kesehatan.
"Kami, setiap hari, turun terutama di sejumlah fasilitas publik, termasuk pasar. Jika ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan, langsung kami tindak lanjuti. Tentu, dengan tindakan persuasif," ujarnya di Purbalingga, Rabu (20/1/2021).
Suroto menjelaskan, Pemkab Purbalingga membatasi sejumlah kegiatan keramaian.
Satu di antaranya, aktivitas di kompleks Pasar Hewan Purbalingga.
Hal itu sesuai Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201 tertanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Pembatasan dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Dalam poin 9, surat edaran itu, disebutkan bahwa pasar hewan tetap beroperasi namun khusus untuk pedagang kambing dan unggas dari luar Purbalingga, tidak diperkenankan berjualan di pasar di Purbalingga.
Pasar Hewan Purbalingga beroperasi setiap Senin dan Kamis. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Ambulans RS Elisabeth Adu Banteng dengan Honda Beat Dikendarai Emak-emak di Kota Semarang, 1 Luka
Baca juga: Banjir Rendam 167 Rumah di Desa Jati Wetan Kudus, Warga Pernah Kebanjiran Hingga 1 Bulan
Baca juga: Tiga Bioskop di Kota Tegal Direncanakan Buka Awal Februari, Begini Skenarionya
Baca juga: Setelah Jadi Wakil Bupati Bandung, Artis Sahrul Gunawan Ingin Cari Calon Istri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tim-gabungan-satgas-covid-19-kabupaten-purbalingga-mengecek-kendaraan-masuk-purbalingga.jpg)