Minggu, 31 Mei 2026

Berita Cilacap

Jemput Bola, Pemkab Cilacap Bantu UMKM di CFD Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Pemkab Cilacap melakukan jemput bola pengurusan sertifikasi halal UMKM di CFD. UMKM Cilacap wajib mengantongi sertifikasi halal per 18 Oktober 2026.

Tayang:
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
CFD CILACAP - Suasana CFD di kawasan Alun-alun Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (31/5/202). Di acara steril kendaraan bermotor ini tersedia pula layanan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Car free day (CFD) di kawasan Alun-alun Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (31/5/2026), dimanfaatkan pemkab setempat mendekatkan layanan perizinan usaha kepada ratusan pelaku UMKM yang berjualan di sepanjang jalur kegiatan.

Melalui program jemput bola, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap bersama Tim Pendamping Wajib Halal menyasar sekitar 300 pedagang kaki lima yang beraktivitas di kawasan Alun-alun Cilacap, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala DPKUKM Kabupaten Cilacap Oktriviyanto Subekti mengatakan, kegiatan tersebut menjadi upaya percepatan pemenuhan legalitas usaha menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

"Batas waktu penerapan kewajiban sertifikat halal sudah semakin dekat sehingga kami mengajak para pelaku usaha untuk segera melengkapi NIB dan sertifikat halal sebagai bagian dari persyaratan usaha," ujar Oktriviyanto.

Baca juga: Pegawai Kecamatan Adipala Cilacap Diduga Cabul ke Warga Berstatus PPPK, Kini Jalani Pemeriksaan

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dibagi menjadi dua layanan utama guna memudahkan pelaku UMKM memperoleh berbagai dokumen perizinan dalam satu waktu.

Tim pertama bergerak langsung ke area CFD untuk memberikan edukasi mengenai sertifikasi halal sekaligus membantu proses pendaftaran sertifikat halal melalui jalur self declare.

Petugas juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui tahapan dan persyaratan pengajuan sertifikat halal untuk produknya.

Sementara itu, tim kedua yang terdiri dari DPKUKM dan DPMPTSP Kabupaten Cilacap membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Gedung Dekranasda Cilacap.

Hingga kegiatan berlangsung, sedikitnya 18 pelaku UMKM tercatat telah memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus NIB.

Oktriviyanto menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal nantinya berlaku bagi berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, produk hasil sembelihan, bahan baku pangan, hingga kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena itu, kami berupaya memberikan pendampingan sejak sekarang agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan," katanya.

Menurutnya, sosialisasi di kawasan CFD menjadi langkah awal sebelum peluncuran resmi program pendampingan sertifikasi halal yang dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

Tak Dipungut Biaya alias Gratis

Ia menegaskan, seluruh layanan yang diberikan dalam program tersebut dapat diakses secara gratis oleh pelaku usaha.

"Kami ingin, UMKM memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin karena seluruh proses pendampingan dan layanan yang diberikan tidak dikenakan biaya," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved