PSBB Jawa Bali

Petugas Gabungan Segel Karaoke Alaska Kendal, Langgar Aturan PPKM, Pengunjung Didenda Rp 100 Ribu

Sebagai tindakan tegas dalam melaksanakan Perda, pengelola tempat karaoke dan pengunjung atau tamu yang melanggar dikenakan sanksi denda di Kendal.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
PEMKAB KENDAL
Petugas gabungan memeriksa dan menyegel Karaoke Alaska Kendal karena tidak patuh pada batasan jam malam selama PPKM berlangsung, Senin (18/1/2021) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal menyegel tempat hiburan karaoke Alas Karet (Alaska) yang berada di Kecamatan Patean pada Senin (18/1/2021) malam.

Penyegelan dilakukan tim gabungan saat menggelar razia kepatuhan warga selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kendal.

Baca juga: Sepekan PPKM di Jateng, Ganjar: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Kendal Belum Bikin Regulasi Resminya

Baca juga: Tes Swab PCR Kini Bisa Dilakukan di RSI Muhammadiyah Kendal, Ruang Isolasi Juga Ditambah 21 Ruangan

Baca juga: Dua Lemari Khusus Penyimpan Vaksin Sudah Siap, Dinkes Kendal: Bakal Digunakan Mulai Februari 2021

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, pihaknya juga menyita puluhan botol minuman beralkohol di wilayah tersebut. 

Tak hanya itu, sebagai tindakan tegas dalam melaksanakan Perda, pengelola tempat karaoke dan pengunjung atau tamu dikenakan sanksi denda.

Masing-masing Rp 500 ribu bagi pengelola tempat, dan Rp 100 ribu bagi tiap pengunjung. 

"Sudah tidak ada lagi kelonggaran bagi siapapun termasuk pengusaha."

"Karena sudah diberitahu dan disosialisasikan terkait pembatasan operasional jam malam selama PPPKM," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/1/2021).

Dia berharap, sanksi itu dapat memberi pelajaran bagi semua masyarakat agar patuh pada aturan yang ada guna mencegah penularan Covid-19 yang semakin meningkat.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menambahkan, bagi pelanggar yang menyalahgunakan minuman beralkohol maupun narkoba juga akan diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

Termasuk bagi warga yang tidak mengindahkan peraturan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Petugas gabungan memeriksa dan menyegel Karaoke Alaska Kendal karena tidak patuh pada batasan jam malam selama PPKM berlangsung, Senin (18/1/2021) malam.
Petugas gabungan memeriksa dan menyegel Karaoke Alaska Kendal karena tidak patuh pada batasan jam malam selama PPKM berlangsung, Senin (18/1/2021) malam. (PEMKAB KENDAL)

Baca juga: Nasib Penjual Burung Kicau di Tegal di Masa Pandemi, Pembeli Menurun Drastis, Koleksi Tidak Terurus

Baca juga: Vaksinasi Kota Tegal Dimulai 14 Februari 2021, Tahap Pertama Sasar 1.420 Penerima

Kata Kapolres, tindakan tegas itu sebagai upaya untuk menegakkan aturan sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, Jawa Tengah, dan kabupaten terkait PPKM.

"Kegiatan operasi ini untuk mengantisipasi (pelanggaran) selama penerapan PPKM, baik kepada pelaku usaha maupun kegiatan masyarakat."

"Supaya tetap mematuhi protokol kesehatan, karena penyebaran Covid-19 di Kendal masih cukup tinggi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/1/2021).

AKBP Raphael menambahkan, razia gabungan akan terus berlanjut di seluruh wilayah di Kabupaten Kendal sebagai wujud kepentingan bersama untuk masyarakat hingga PPKM berakhir.

Sasarannya adalah kegiatan masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi jam operasional malam dengan memberikan tindakan tegas dan sanksi bagi yang melanggar.

Diketahui, selama PPKM, para pedagang kaki lima, pengusaha kafe dan warung hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00.

Untuk pengelola toko modern maksimal buka pukul 20.00.

Sedangkan toko swalayan maksimal operasional pukul 19.00. 

Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan, jajaran TNI akan mendukung dan mengawal secara maksimal untuk menegakkan peraturan pemerintah.

Hal itu sebagaimana yang sudah diatur selama PPKM berlangsung.

Hal itu dimaksudkan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal sebelum vaksinasi bisa dilakukan merata.

"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya selalu menaati protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19," terangnya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Minimalisir Risiko Banjir, Kapolres Pemalang Berharap Warga Aktifkan Ronda Saat Malam Hari

Baca juga: Tarif 8 Ruas Tol Naik, Termasuk Tol Pejagan-Pemalang. Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Khawatir Beban Rakyat Bertambah, Komisi D DPRD Jateng Minta Kenaikan Tarif Tol Dibatalkan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved