Tarif Tol Terbaru

Tarif 8 Ruas Tol Naik, Termasuk Tol Pejagan-Pemalang. Berikut Daftar Lengkapnya

Tarif delapan ruas tol naik mulai Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB, dua di antaranya, ruas tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Suasana di pintu Tol Tegal atau Exit Tol Adiwerna Tegal, beberapa waktu lalu. Terlihat kendaraan sedang antre untuk bisa melintas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tarif delapan ruas tol naik mulai Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB, dua di antaranya, ruas tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang.

Pelaksanaan resmi pemberlakuan tarif baru ini dihadiri Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono, dan sejumlah unsur dari lima Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Delapan ruas tol tersebut memang dimiliki dan dikelola lima BUJT, yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu.

Kenaikan tarif tol tersebut dilakukan dalam rangka menjamin para BUJT untuk meningkatkan level of service (tingkat pelayanan) dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.

Sekjen ATI Krist Ade Sudiyono menuturkan, investasi jalan tol memerlukan kapital yang besar dan tingkat pengembalian yang sangat panjang, sehingga adanya kepastian usaha dan tingkat pengembalian jangka panjang merupakan kunci utama.

"Bisnis resilience yang didukung konsistensi dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan memenuhi persyaratan model bisnis dari investasi ini sangat diperlukan," kata Krist kepada Kompas.com, Minggu (17/01/2021).

Baca juga: Ingin Berlibur ke Solo Lewat Trans Jawa? Berikut Rincian Tarif Tol dari Jabodetabek ke Solo

Baca juga: Tarif Tol Palembang-Kayuagung Diberlakukan Mulai November 2020, Nominalnya Masih Dihitung

Baca juga: Pria Ini Kecewa Bayar Mahal Tarif Tol Namun Mobilnya Rusak Akibat Jalan Berlubang

Oleh karena itu, imbuh dia, untuk menjaga kesinambungan investasi jangka panjang, mempertahankan tingkat pelayanan kepada masyarakat, salah satu komitmen pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur jalan tol adalah konsistensi melakukan penyesuaian tarif.

"Kami, Asosiasi Jalan Tol Indonesia, mengapresiasi upaya ini termasuk kepada semua pemangku kepentingan lain yang ikut mendukung penciptaan iklim investasi yang baik di infrastruktur jalan tol nasional," ucap Krist.

Sebelumnya, seluruh ruas jalan tol tersebut telah mengalami penundaan kenaikan tarif sejak tahun lalu akibat adanya Pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol.

Kedelapan ruas tol tersebut adalah Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas E1, E2, E3, W2U, W2S, S, dan Akses Tanjung Priok (ATP), (milik Jasa Marga, Hutama Karya, MLJ, dan JLB) dan Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami (milik Jasa Marga).

Kemudian, Tol Surabaya-Gempol (milik Jasa Marga), Tol Palimanan-Kanci (milik Jasa Marga), Tol Kanci-Pejagan (milik Waskita Toll Road), dan Tol Tol Pejagan-Pemalang (Waskita Toll Road).

Selanjutya, Tol Semarang Seksi A, B, dan C (milik Jasa Marga), Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang (milik Jasa Marga), dan Tol Padalarang-Cileunyi atau Padaleunyi (milik Jasa Marga).

Khusus untuk tarif kendaraan logistik Golongan III dan V di Tol Cipularang dan Golongan V Tol Padaleunyi, turun menjadi masing-masing Rp 71.500, Rp 103.500, dan Rp 23.500.

Berikut besaran tarif baru dari masing-masing ruas tol tersebut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved