PSBB Jawa Bali

Dibubarkan Petugas, Acara Syukuran Kelahiran Anak di Gondangmanis Karanganyar, Begini Ceritanya

Satpol PP Kabupaten Karanganyar terpaksa membubarkan acara syukuran kelahiran seorang anak di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
PEMKAB KARANGANYAR
Anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar menyambangi rumah yang menggelar acara syukuran kelahiran anak di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpanan, Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar terpaksa membubarkan acara syukuran kelahiran seorang anak yang digelar tidak sesuai aturan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Hal itu terjadi di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/1/2021) siang.

Baca juga: Realisasi Penerimaan PBB Tahun 2020 di Karanganyar Capai Rp 26,7 Miliar

Baca juga: Puskesmas Kerjo Ditutup Tiga Hari, DKK Karanganyar: 23 Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: RSUD Karanganyar Dipastikan Bangun Gedung ICU Tahun Ini, Kapasitasnya Ada 20 Tempat Tidur

Baca juga: Bupati Serahkan SK 244 CPNS Kabupaten Karanganyar, Langsung Jalani Pelatihan Dasar Selama Setahun

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, kegiatan sosial serupa hajatan selama PKM diperbolehkan digelar.

Tetapi itu bagi warga yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan dan sesuai arahan Forkopimda Kabupaten Karanganyar.

Kendati demikian, lanjutnya, bagi warga yang terlanjur menjadwalkan acara selama pemberlakuan PKM diminta agar mengubah konsep acara dengan banyu mili.

Termasuk tidak ada kursi dan tidak ada hiburan.

"Kami dapat aduan dari warga, ada yang menggelar acara."

"Di sana ada tatanan kursi dan hiburan, terpaksa kami bubarkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan, selain karena acara digelar tidak sesuai arahan Bupati Karanganyar, berdasarkan informasi DKK karena ada penambahan kasus Covid-19 yang cukup signifikan dari klaster hajatan.

"Agar tidak terjadi penambahan lagi, makanya hajatan kami minta sesuai arahan Bupati," ucapnya.

Yophy sapaan akrabnya mengungkapkan, saat anggota mendatangi lokasi, sedang berlangsung hiburan.

Namun hidangan belum diberikan kepada para tamu undangan.

"Kami beri waktu hidangan supaya dikeluarkan."

"Setelah itu bubar, kursi dan meja, kami minta diangkut," terangnya.

Dia menambahkan, rekomendasi acara tersebut sudah diberikan oleh pihak kecamatan sebelum pemberlakuan PKM.

Namun setelah pemberlakuan aturan pembatasan kegiatan, Forkopimda Kabupaten Karanganyar telah meminta agar yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu.

"Tapi mereka tetap nekat."

"Namun pemilik rumah kooperatif."

"Kami jelaskan, kami datang, kami minta maaf, dan menegakkan aturan demi keselamatan keluarga dan masyarakat, akhirnya mereka bisa menerima," pungkasnya. (Agus Iswadi)

Baca juga: Sukamto Belum Sempat Transaksi Sabu, Terlebih Dahulu Ditangkap Polisi di Terminal Ngawen Blora

Baca juga: DPRD Beri Peringatan Keras Soal PPKM, Pemkab Semarang Masih Belum Serius Tangani Covid-19

Baca juga: Pedagang Dibikin Kesal, Minta Dikirimi Pulsa, Atasnama Pegawai Puskesmas Randudongkal Pemalang

Baca juga: Dua Lemari Khusus Penyimpan Vaksin Sudah Siap, Dinkes Kendal: Bakal Digunakan Mulai Februari 2021

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved